tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron mengatakan kasus hukum yang membelit Rizieq Shihab tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi ulama.
"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," kata Nurkhoiron pada Minggu (18/6/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Menurut Nurkhoiron, Rizieq hanya mungkin disebut sebagai korban kriminalisasi biasa. Laporan soal dugaan kriminalisasi terhadap Rizieq itu, Nurkhoiron mengimbuhkan, masih diselidiki oleh Tim Komnas HAM. Tim itu dipimpin oleh salah satu Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Nurkhoiron. Komnas HAM akan menyimpulkan hasil penyelidikan terhadap dugaan kriminalisasi itu pada Juli 2017.
Dia mengatakan, Komnas HAM saat ini melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua orang yakni Rizieq Shihab dan Muhammad Al-Khaththath.
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya.
Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan statusnya sebagai tersangka di kasus pornografi. Kasus itu juga menjerat Firza Husein sebagi tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq namun ditolak.
Belakangan, pada pertengahan pekan ini, Ketua Dewan Presidium 212 Amien Rais menemui Rizieq di Mekah, Arab Saudi. Amien ditemani putranya, yang juga anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Hanafi Rais. Sejumlah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga ikut-ikutan menemui Rizieq di Mekah. Mereka berdalih bertemu Rizieq di sela kegiatan umrohnya.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom