tirto.id - Sidang lanjutan gugatan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berlanjut. Hari ini Rabu (14/11/2018) diagendakan pimpinan KPK akan memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan WP KPK tersebut.
Sidang sendiri akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pagi hari ini jam 9, di gedung PTUN Jakarta akan dilaksanakan sidang lanjutan wadah pegawai KPK dengan agenda jawaban dari pimpinan KPK terkait dengan gugatan dari Wadah Pegawai KPK terkait dengan SK Rotasi Mutasi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/11/2018).
WP KPK menggugat Surat Keputusan Pimpinan KPK terkait rotasi dan mutasi sejumlah pejabat di lembaga antirasuah itu. WP KPK menilai, pimpinan KPK tidak mendasari tindakannya ke Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 06 P.KPK tahun 2006 soal pengaturan mutasi-rotasi.
Dalam gugatannya WP KPK menilai rotasi yang dilakukan hanya berdasarkan alasan subjektif. Antara lain, berdasarkan usulan langsung dari atasan atau direktur, kepala biro, sekretaris jenderal dan deputi.
"Wadah Pegawai KPK menginginkan adanya peraturan rotasi mutasi pegawai berdasarkan kompetensi serta penilaian kinerja," ujar Yudi.
Karenanya WP KPK menuntut agar pimpinan mencabut Surat Keputusan tersebut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora