tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bergejolak menyusul rotasi yang dilakukan terhadap 14 orang pegawai lembaga anti rasuah tersebut. Wadah Pegawai (WP) KPK bahkan menuntut KPK menghentikan proses rotasi yang dinilai tidak transparan tersebut.
"Rotasi dan mutasi merupakan hal lumrah dalam proses berorganisasi. Menjadi persoalan ketika proses mutasi dan rotasi dilakukan tanpa adanya kriteria, transparansi, dan tata cara yang jelas sehingga berpotensi merusak indepedensi KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2018).
Menurut Yudi, proses rotasi harus dilakukan dengan kriteria dan aturan main yang jelas sehingga ada transparansi. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan rotasi dapat menjadi kedok untuk menyingkirkan orang lain.
Selain itu, dikhawatirkan pula proses rotasi ini akan mengakibatkan lunturnya kekritisan dan profesionalitas KPK. "Tanpa adanya proses yang melalui sistem yang benar maka akan berpotensi menyebabkan kemunduran dari pengelolaan manajemen sumber daya manusia KPK," kata Yudi.
KPK sendiri memang tengah melakukan rotasi. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ada 14 orang dengan jabatan direktur dan kepala bagian yang akan dirotasi.
Dikatakan Febri,12 orang dari 14 orang tersebut dirotasi karena telah menduduki satu jabatan selama lebih dari 3 tahun. "Sehingga menurut pimpinan kemungkinan lembaga perlu dipikirkan perpindahan dinas satu direktorat ke direktorat yg lain," katanya menjelaskan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari