Menuju konten utama

Pimpinan DPRD DKI soal Guru SMK 56 Cabul: Tak Boleh Dibiarkan

Ima Mahdiah mendorong sekolah di Jakarta untuk meningkatkan pemantauan aktivitas siswa.

Pimpinan DPRD DKI soal Guru SMK 56 Cabul: Tak Boleh Dibiarkan
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual. tirto.id/Lugas

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menilai persoalan guru SMK 56 Jakarta yang melakukan pelecehan seksual harus ditangani dengan serius. Sebab, akan muncul preseden buruk terkait tempat belajar, jika kasus itu tidak ditangani dengan serius.

“Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendukung perkembangan siswa secara fisik, mental, dan emosional,” kata dia kepada awak media, Kamis (10/10/2024).

Ima mengatakan, pelecehan seksual merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran moral. Politikus PDIP ini mendorong agar guru tersebut diproses hukum.

Proses hukum itu, kata Ima, juga harus berlangsung secara cepat transparan. Hal ini dilakukan agar korban merasa mendapatkan keadilan.

“Selain itu, kami juga menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," sebut dia.

Dalam kesempatan itu, Ima juga mendorong sekolah di Jakarta untuk meningkatkan pemantauan aktivitas siswa. Di satu sisi, guru bimbingan konseling (BK) dianggap berandil besar dalam memantau aktivitas siswa di sekolah.

“Kami di DPRD DKI Jakarta akan terus mendorong kebijakan yang memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan di sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi semua siswa," kata Ima.

Diberitakan sebelumnya, Disdik DKI menonaktifkan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan muridnya. Penonaktifan dilakukan usai korban melapor aksi pelecehan seksual tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, menyatakan, usai dinonaktifkan, terduga pelaku pelecehan seksual itu ditempatkan di kantor salah satu kecamatan di Jakarta Utara.

“Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di kantor Kecamatan Tanjung Priok," ucapnya kepada awak media, Selasa kemarin.

Menurut Purwosusilo, proses penonaktifan bermula saat pihak SMKN 65 Jakarta Utara mendapatkan informasi terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Pihak SMKN 56 Jakarta Utara kemudian memanggil dan memeriksa terduga pelaku.

Pihak SMKN 56 Jakarta Utara lantas memberikan laporan kepada Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Utara terkait hasil pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Di Sudin sudah diproses pemeriksaan. Hasilnya untuk sementara sambil nanti menunggu pemeriksaan," ucap Purwosusilo.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Edusains
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz