tirto.id - Koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan kepada penyelenggara negara untuk hentikan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Dari pihak tergugat yang tidak hadir adalah perwakilan DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sedangkan KPU, Kemendagri dan Bawaslu hadir.
Kuasa hukum penggugat Yayasan Lokataru, Nurholis mengatakan sidang memakan waktu lama karena ada perdebatan prosedur speedy trial atau sidang cepat .
Usulan sidang cepat karena penggugat meminta agar putusan dapat keluar sebelum pencoblosan Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti.
"Karena gugatan ini kan intinya minta penghentian proses pilkada. Tapi hakim masih mempertimbangkan," jelas dia.
Menurut penggugat, Pilkada telah sengaja menempatkan dan menyebabkan terancamnya kesehatan dan keselamatan publik. Pemerintah disebut telah lalai karena melanjutkan proses pilkada saat kondisi darurat Pandemi COVID-19 belum dapat dikendalikan.
"Seluruhannya telah meminta pemerintah dan KPU untuk menunda proses pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik," ujar dia.
Gugatan ini dilayangkan oleh jurnalis, tokoh agama, aktivis HAM dan pegiat hak atas kesehatan. Di antaranya Ati Nurbaiti yang merupakan wartawan senior dan aktivis HAM; aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro; Ketua PP Muhammadiyah, Muhammad Busyro Muqoddas; Pegiat hak atas kesehatan, Irma Hidayana; dan aktivis HAM, Elisa Sutanudjaja .
Agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan atau dismissal process untuk verifikasi objek gugatan. Perbaikan gugatan yakni terkait formil seperti surat kuasa dan materi gugatan. Sidang akan berlanjut 26 November 2020 dengan agenda penyampaian gugatan yang telah diperbaiki dan verifikasi surat kuasa para pihak.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali