tirto.id - Gelaran pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta baru pada tahapan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah memprediksi jika pilkada kemungkinan dilakukan dalam dua putaran.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Jakarta, Jumat (23/9/2016). Menurut dia, putaran kedua Pilgub DKI dilaksanakan jika tidak ada calon yang memperoleh suara di atas 50 persen.
“Ya memang kalau ada lebih dari dua pasang calon dimungkinkan, belum tentu pasti, tapi dimungkinkan akan ada putaran kedua karena di Pilkada DKI kita punya kekhususan bahwa calon terpilih harus memenuhi syarat memperoleh suara lebih dari 50 persen,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Menurut dia, putaran kedua dilakukan jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang meraih suara lebih dari 50 persen pada putaran pertama. "Kalau di putaran pertama tidak ada satupun calon yang meraih suara lebih dari 50 persen dipastikan akan ada putaran kedua," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi putaran kedua ini, lanjut dia, KPU DKI Jakarta sudah menentukan jadwalnya. Menurut dia, kemungkinan putaran kedua nanti akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017. “Itu kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau semua berjalan dengan jadwal itu akan diadakan 19 April 2017," katanya.
Dalam putaran kedua nanti, lanjut Sumarno, hanya ada dua pasangan calon yang bisa mengikuti putaran kedua dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.
Pada putaran kedua, dia mengatakan tidak ada lagi proses pendaftaran seperti di mekanisme putaran pertama. "Nanti KPUD langsung buat surat keputusan siapa yang akan maju di putaran kedua, berdasarkan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua," tuturnya.
Sumarno mengatakan pada putaran kedua, pasangan calon akan melakukan debat sebanyak satu kali untuk penajaman visi dan misi. "Kalau di putaran pertama debat kandidat itu sebanyak tiga kali, di putaran kedua sekali saja," ujarnya.
Ahok-Djarot Lengkapi Formulir Visi Misi
Sementara itu, saat ini calon yang mendaftar ke KPU DKI Jakarta baru pasangan petahana, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat. Sementara calon yang diusung koalisi Cikeas, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni direncanakan hari ini (Jumat, 23/9/2016) pukul 19.00 WIB. Sedangkan pasangan yang diusung Gerindra dan PKS kemungkinan juga akan mendaftar hari ini.
Sumarno mengatakan, pasangan Ahok-Djarot akan melengkapi formulir kesesuaian visi, misi, dan program dengan rencana pembangunan daerah pada Jumat. "Formulir kesesuaian visi dan misi akan disusulkan hari ini oleh tim dari pak Ahok dan Pak Djarot," ujarnya.
Saat pendaftaran pada 21 September 2016, Ahok dan Djarot tidak melampirkan formulir kesesuaian visi dan misi itu padahal formulir itu merupakan bagian dari syarat pencalonan. Untuk itu, pasangan bakal calon Ahok dan Djarot wajib melengkapi formulir tersebut hingga 23 September 2016.
Setelah pemeriksaan pada berkas persyaratan dari pasangan bakal calon Ahok dan Djarot, Sumarno menuturkan pihaknya memastikan bakal calon petahana itu melampirkan surat pernyataan bersedia cuti sebagai bagian dari syarat pendaftaran pencalonan.
KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017 pada 21-23 September 2016.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz