Menuju konten utama

PHK Sasar Pekerja Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Aturan Impor

Zulhas tidak mau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disalahkan atas besarnya gelombang PHK di industri tekstil.

PHK Sasar Pekerja Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Aturan Impor
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara Trade Expo Indonesia (TEI), Jakarta, Jumat (31/5/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas tidak mau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disalahkan atas besarnya gelombang pemutusan Hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Sebab, di dalam aturan itu, pemerintah masih mensyaratkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk beberapa industri, termasuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

“Itu kalau tekstil masih, Pertek, Pak. Jadi kalau (industri) tekstil tutup, jangan salahkan Permendag 8 (Tahun 2024), belum tentu. Karena TPT itu masih ada Pertimbangan Teknis dari perindustrian, nggak dihapus,” kata Zulhas, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Selain industri TPT, Pertek juga masih disyaratkan untuk kegiatan impor di industri baja dan ban. Sedangkan syarat Pertek dihapus untuk komoditas antara lain, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

“Kan tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar, saya bilang TPT tetap ada Perteknya. Baja, industri tekstil, ban masih kan, masih (butuh Pertek). Yang dulu nggak ada, ya itu nggak ada,” tegas Zulhas.

Alih-alih karena aturan perubahan dari Permendag 36 Tahun 2023, Zulhas memprediksi, rontoknya industri tekstil karena teknologi yang semakin maju. Sehingga membuat tenaga kerja tergeser dengan teknologi yang bisa membuat produktivitas tumbuh lebih tinggi.

“Jadi memang tugas kita itu berlomba-lomba. Kita lindungi, tapi berapa lama? Kan pada akhirnya tergantung juga pada produktivitas,” imbuhnya.

Sementara itu, Zulhas mengungkapkan, Permendag 8 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan ketiga dari Permendag 36 tahun 2023 ini rilis usai adanya penumpukan sekitar 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Alasan penumpukan kontainer itu karena belum diterbitkannya Persetujuan Impor (PI) dan Pertek dari sejumlah komoditas.

Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Perindustrian mengusulkan agar Pertek masuk dalam syarat impor di Permendag 36 Tahun 2023.

“Empat hari saya pergi (ke Peru), saya di telepon oleh Menko Perekonomian (dia bilang) itu barang di Pelabuhan Tanjung Priok menumpuk 26.000 kontainer bayangin pak, katanya ini Perteknya belum kelar Presiden marah (minta) ubah permendag," kisah Zulhas.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang