tirto.id - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN, Gigih Prakoso, menyatakan siap mendukung langkah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga gas industri.
Namun, kata Gigih, perusahaannya masih menunggu kewajiban memenuhi pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dari pemerintah.
Penentuan DMO diperlukan agar perusahaan gas pelat merah tersebut dapat memenuhi ketentuan harga gas yang tercantum dalam Perpres No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
"Tentunya kami mendukung pemerintah maupun Bapak Presiden untuk menerapkan Perpres 40/2016 dengan harapan untuk mendukung sektor industri," ujarnya di kantor PGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).
"Kami sudah hitung untuk industri yang perlu dapat insentif sesuai Perpres 40 ini. Sebanyak 320 mmscfd adalah kebutuhannya, harapan bisa dipenuhi dari pembelian alokasi khusus DMO," imbuh Gigih.
Gigih juga menyampaikan bahwa perusahaannya siap menjalankan penugasan impor sebagai salah satu opsi untuk menyeimbangkan harga dan ongkos produksi gas di dalam negeri.
"Kami akan tetap buka peluang dan kesempatan apabila memungkinkan melakukan impor dalam rangka memberikan harga khusus untuk sektor industri tertentu," ucap Gigih.
Di samping itu, PGN juga berharap opsi penghilangan porsi gas pemerintah lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa dilakukan.
Dengan demikian harga gas untuk industri dapat ditekan hingga 6 dolar/Million Metric British Thermal Unit (MMBTU) namun pengelolaan keandalan pasokan, penyaluran hingga after service bisa tetap dijaga.
"Tentunya ini tergantung pada kebijakan pemerintah dan SKK Migas nantinya seperti apa, kami terus terang sedang diskusi juga dengan kementerian ESDM untuk upaya agar bisa capai digariskan pemerintah," tuturnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana