tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasannya menyesuaikan pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di sektor industri. Menurut dia, pencabutan status 9 perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu dan HGBT adalah agar perusahaan lain yang belum mapan dengan feasibility study (FS) kurang juga bisa mendapat fasilitas harga gas murah dari pemerintah.
Tidak hanya itu, Bahlil juga merasa 9 perusahaan yang ia cabut izinnya juga dianggap telah cukup menciptakan nilai tambah dan memiliki daya ungkit ekonomi yang cukup kuat. Begitu juga nilai ekonomi yang dihasilkan telah mampu mendorong perusahaan untuk menciptakan profit.
“HGBT itu kan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan memiliki daya ungkit ekonomi, dan saya lihat FS-nya sudah bagus, nilai ekonominya sudah bagus, sudah profit, ya boleh dong negara memberikan HGBT kepada yang FS-nya bagus," ujar Bahlil, saat ditemui di sela-sela acara Repnas National Conference & Awarding Night, di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Selain mencabut status 9 perusahaan, Bahlil juga memberikan izin kepada 4 perusahaan sebagai pengguna gas bumi tertentu dan HGBT, di mana salah satunya adalah PT KCC Glass Indonesia, pabrik lembaran kaca kerja sama Indonesia dan Korea Selatan yang terletak di Batang, Jawa Tengah. Untuk KCC Indonesia, lanjut Bahlil, izin penggunaan gas bumi diberikan sebagai komitmen pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
“Salah satu di antaranya ialah KCC, parbik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang. Memang itu sejak awal sudah dilakuakn negosaisi sejak mereka masuk sudah commit pemerintah memberikan HGBT untuk gas," sambung dia.
Selain KCC Glass Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 sebagai perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi teetentu dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di sektor industri, Bahlil juga memberikan izin penggunaan HGBT kepada 3 perusahaan lain, yaitu PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia dan Rainbow Turbulars Manufactures.
Adapun HGBT yang diberikan kepada 4 perusahaan sebagai pengguna dan harga gas bumi tertentu mulai 9 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
- PT Indonesia Nippon Steel Pipe
Perusahaan mendapat pasokan gas bumi dari wilayah Jawa bagian Barat (JBN) dan Lampung melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dan sumber gas berasal dari Medco E&P Gresik. Adapun HGBT yang diterima perusahaan sebesar 5,44 dolar Amerika Serikat (AS) per million of British thermal units (MMBtu) dan harga penyesuaian senilai 4,5 MMBtu. Selanjutnya biaya transportasi ditetapkan sebesar 2 dolar AS per MMBtu termasuk PPN.
- PT Rumah Keramik Indonesia
Perusahaan mendapat pasokan gas dari wilayah Jawa Tengah melalui PGN dan sumber pasokan gas berasal dari PT Pertamina EP Cepu. Adapun HGBT yang diterima PT Rumah Keramik Indonesia sebesar 6,7 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian senilai 6,1 dolar AS per MMBtu. Sedangkan untuk tarif transportasi ditetapkan senilai 1,94 dolar AS per MMBtu termasuk PPN.
- PT KCC Glass Indonesia
Perusahaan yang belum lama ini diresmikan operasionalnya oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roelani, tersebut mendapat pasokan gas dari wilayah Jawa Tengah melalui PGN dan sumber pasokan gas berasal dari PT Pertamina EP Cepu. Adapun HGBT yang diterima perusahaan senilai 6,7 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian 4,65 dolar per MMBtu. Sementara biaya transportasi ditetapkan sebesar 1,36 dolar per MMBtu termasuk PPN.
- Rainbow Turbulars Manufactures
Rainbow Turbulars Manufactures dapat menggunakan pasokan gas dari wilayah Kepulauan Riau melalui PGN dan sumber pasokan gas dari Medco E&P Gresik - Wilayah Kerja (WK) Corridor atau pasokan untuk seluruh pengguna gas bumi tertentu melalui PGN di wilayah Kepulauan Riau.
Adapun HGBT yang didapatkan perusahaan senilai 5,44 dolar AS per MMBtu dan harga penyesuaian sebesar 4,16 dolar per MMBtu. Sedangkan untuk biaya transportasi ditetapkan sebesar 1,85 dolar per MMBtu termasuk PPN.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Abdul Aziz