tirto.id - Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur.
"Iklan itu kan fungsinya untuk memberi informasi tentang sebuah produk, yang kedua sebagai sarana bagi konsumen untuk mendapat informasi. Ketika kemudian produk yang mengklaim sebagai susu ini tidak bisa memenuhi unsur yang kedua yaitu memberi informasi kepada konsumen," kata Agus kepada Tirto, Kamis (5/7/2018).
Agus mencontohkan terminologi "susu kental manis" yang selama ini digunakan. Menurutnya, yang dimaksud susu itu tidak kental dan tidak manis.
"Ketika dia mengklaim sebagai 'susu kental manis' maka terminologinya akan keliru. Kok bisa ada susu kental manis, susu itu tidak kental dan tidak manis," kata Agus.
Selain itu Agus pun mempermasalahkan kandungan susu kental manis yang ternyata lebih banyak memakai gula dibanding susu itu sendiri.
"Jadi yang mau ditampilkan susu kental manis atau gula kental manis? Terminologi ini yang harus disampaikan dengan benar," kata Agus.
Meski begitu Agus mengatakan kewenangan memberikan sanksi sepenuhnya ada di Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) setelah mereka melakukan penyelidikan.
Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018. Lewat surat itu, BPOM memberi 4 perintah kepada produsen, importir, dan distributor susu kental manis dan analognya mengenai label dan iklan produk mereka.
Pertama BPOM melarang perusahaan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
Kemudian BPOM melarang penggunaan visualisasi yang menyetarakan susu kental (kategori pangan 01.3) dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Adapun produk susu yang dimaksud ialah susu sapi, susu pasteurisasi, susu yang disterilisisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Selain itu BPOM melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman. Terakhir iklan susu kental dan analognya dilarang tayang pada jam anak-anak.
"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo lewat keterangan tertulisnya pada 22 Mei 2018.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra