tirto.id - Kementerian Agama telah merilis persyaratan khusus bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan campuran.
Terdapat beberapa persyaratan khusus bagi masyarakat yang menikah dengan Warga Negara Asing atau pernikahan campuran.
Pernikahan campuran telah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan peraturan tersebut, WNI diperbolehkan untuk menikahi WNA.
Adapun pernikahan campuran yang dimaksud dalam undang-undang tersebut ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, bagi seseorang yang melangsungkan pernikahan campuran dapat memilih kewarganegaraannya menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa seseorang yang melangsungkan pernikahan campuran harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
Lantas apa saja Persyaratan Nikah Campuran Bagi Warga Negara Asing? Berikut ulasannya
10 Persyaratan Nikah Campuran Bagi Warga Negara Asing
Bagi WNA yang akan menikahi orang Indonesia hendaknya mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang diatur. Persyaratan tersebut harus dicermati mengingat syarat yang lebih rumit dan memerlukan waktu yang yang lebih lama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah terdapat 10 syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk dapat melangsungkan pernikahan campuran dengan warga Indonesia. Berikut Persyaratan Nikah Campuran Bagi Warga Negara Asing:
- Surat keterangan tidak ada halangan menikah (certificate of no impediment) dari kedutaan atau perwakilan negara yang bersangkutan.
- Bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan oleh Lembaga berwenang dari negara asing dilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostille.
- Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang di negara asal (bagi calon suami yang ingin beristri lebih dari satu)
- Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran
- Melampirkan fotokopi paspor
- Melampirkan data kedua orang tua
- Pas Foto 2x3 empat lembar dan 4x6 empat lembar
- Fotokopi identitas (KTP) dari negara asal
- Surat keterangan domisili saat ini
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Pengajuan Nikah Campuran
Selain persyaratan di atas, pengajuan nikah campuran juga harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Seluruh dokumen harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
- Apabila tidak ada kedutaan atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia, surat keterangan dapat diperoleh dari instansi yang berwenang di negara asal
- Jika negara asal tidak memiliki aturan poligami, permohonan dapat diajukan di pengadilan Indonesia.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dhita Koesno