Menuju konten utama

Perpanjangan SKT FPI & Menag yang Abaikan Toleransi

Menag semestinya menggunakan parameter 'toleran' untuk memutuskan izin FPI, bukan surat bermaterai.

Perpanjangan SKT FPI & Menag yang Abaikan Toleransi
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) didampingi pengasuh pondok pesantren Lirboyo KH Anwar Mansur (kiri) saat berkunjung di pondok pesantren Lirboyo Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

tirto.id - Pengacara Sugito Atmo Prawiro merasa kliennya, Front Pembela Islam (FPI), sedang "dikerjain oleh pemerintah". Sebab meski "sudah memberikan semua syarat" dan memastikan "tidak ada yang kurang", izin FPI--dibuktikan lewat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)--tak juga diperpanjang.

Izin FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah habis sejak 20 Juni lalu.

"Ormas-ormas yang lain enggak dipermasalahkan," katanya saat dikonfirmasi Rabu (27/11/2019) lalu. "Apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI, sehingga hal-hal yang seharusnya mudah menjadi sulit?"

Dibanding ormas lain, ada syarat tambahan agar FPI dapat izin lagi: membuat pernyataan tertulis di atas materai untuk setia pada Pancasila, NKRI, plus tidak akan melanggar hukum. Sugito mengatakan FPI telah melampirkan pula surat itu.

Syarat ini diusulkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi kepada Mendagri Tito Karnavian. Rabu kemarin, Fachrul mengatakan mereka akan "mendalami lebih jauh" sebelum mengeluarkan rekomendasi "dalam waktu dekat".

Tak Cukup

Beberapa pihak menganggap pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI semestinya tidak jadi satu-satunya tolok ukur.

Salah satunya Aan Anshori dari Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD). Baginya alih-alih pernyataan tertulis, sikap toleransilah yang seharusnya dijadikan salah satu tolok ukur menentukan apakah sebuah organisasi layak diperpanjang SKT-nya atau tidak. Bahkan, kata Aan, kalau perlu nilai toleransi jadi salah satu syarat semua organisasi agar dianggap legal.

"Aku setuju nilai toleransi dijadikan tolok ukur. Itu sebabnya nilai tersebut perlu dimasukkan dalam regulasi menyangkut pembentukan organisasi," katanya Aan saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (28/11/2019) siang.

Pendiri Wahid Institute, Ahmad Suaedy, juga menilai hal serupa. "Janji itu seharusnya bukan hanya soal ideologi, tapi juga tidak main hakim sendiri," katanya saat dihubungi Kamis sore.

Oleh karena itulah yang juga penting dilakukan pemerintah adalah menegakkan hukum ketika melihat FPI, dan organisasi lain, melanggar peraturan. Penegakan hukum juga semestinya berlaku bagi pihak-pihak yang selama ini kerap "memanfaatkan" FPI atau organisasi lain yang melakukan tindakan intoleran.

"Kalau itu dilakukan, FPI tidak akan bisa semaunya sendiri. Maka penegakan hukum harus tuntas termasuk yang di belakang mereka," tegasnya.

Sementara Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian, Alissa Wahid, mengatakan selain meminta FPI menyatakan dan berjanji untuk setia kepada Pancasila dan NKRI, pemerintah harus memastikan AD/ART FPI tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

"Bagaimana mungkin mengikuti dasar negara NKRI kalau mereka masih berpikir bahwa Bhinneka Tunggal Ika itu pakai syarat? Indonesia itu tanpa syarat. Semua warga negara diakui hak konstitusinya secara setara," kata Alissa saat dihubungi.

"Oleh karena itu penting memeriksa AD/ART FPI. Kalau memang bertentangan, kenapa bisa diizinkan? Kedua, kalau pun AD/ART tidak bertentangan, dia tidak diperkenankan juga untuk melanggar aturan," lanjutnya.

Alissa mengkritik bagaimana FPI selama ini melakukan sweeping dan main hakim sendiri--yang bukan merupakan tugasnya, melainkan tugas aparat penegak hukum.

Justru, katanya, beberapa momen sering dibiarkan dan bahkan bekerja sama dengan negara.

"Mereka mengambil alih tugas itu. Itu, kan, berarti mereka menganggap dirinya lebih berhak. Itu persoalan yang selama ini sering dibiarkan negara, bukan hanya polisi. Bahkan di beberapa kota FPI sweeping bersama Kesbangpol dan Satpol PP," katanya.

Dengan memastikan AD/ART tidak bertentangan, kata Alissa, setidaknya itu bisa membikin FPI mengakui bahwa ada kesetaraan warga negara yang tak boleh dilanggar.

"Kalau mereka mengakui NKRI, maka mereka mengakui bahwa ada kesetaraan warga negara karena itu mereka enggak boleh melakukan sweeping kepada warung-warung yang berjualan di siang hari pada bulan puasa, misalnya. Karena itu adalah hak konstitusi," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait FRONT PEMBELA ISLAM atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino