Menuju konten utama

FPI Kantongi Rekomendasi SKT Kemenag, Pemerintah Berikan Izin?

FPI telah memperoleh rekomendasi dari Kemenag sebagai salah satu syarat untuk memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kemendagri.

FPI Kantongi Rekomendasi SKT Kemenag, Pemerintah Berikan Izin?
Suasana Subuh di depan MARKAS FPI Petamburan III pada Rabu (17/4/19). tirto.id/Dea Chadiza

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) disebut telah memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat oleh Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan menyebut, telah merekomendasikan kepada FPI agar dapat mendaftarkan ulang ke Kementerian Dalam Negeri.

“Seluruh persyaratan yang diatur dalam PMA [Peraturan Menteri Agama] 14/2019 sudah dipenuhi FPI, sehingga kami keluarkan rekomendasi pendaftaran ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT-nya," kata M Nur Kholis lewat siaran psrs yang diterima di Jakarta, Kamis (28/11/2019) seperti dilansir Antara.

Nur Kholis mengatakan, kewenangan Kemenag hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu, kata dia, salah satu syarat yang harus dipenuhi ormas jika akan memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selanjutnya, perizinan diajukan ke Kemendagri.

Dalam PMA ini beberapa syarat untuk mendaftar ulang bagi ormas yakni mengisi dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Dari hasil verifikasi Kemenag, kata dia, FPI telah memenuhi persyaratan surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945 serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas meterai," katanya.

Menurut dia, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat.

Namun, kata dia, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemenag punya kewajiban untuk pembina dan merangkul semuanya.

"Siapapun yang setia NKRI, Pancasila dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina dan diajak kerja sama agar bisa ikut membangun bangsa," ujar dia.

Jika ada pelanggaran hukum, lanjutnya, maka persoalan diserahkan kepada aparat.

"Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Terpisah, Mendagri Tito Karnavian menyebut, masih terdapat ganjalan dalam pemberian izin perpanjangan FPI. Hal ini terkait AD/ART FPI yang menyebut.

Selain itu, FPI punya tujuan untuk menerapkan hukum Syariah secara menyeluruh (kaffah) di Indonesia. FPI juga pernah mengeluarkan pernyataan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

Menurut Tito, tujuan itu secara internal agama bermakna positif, tapi tak dapat diterapkan di Indonesia.

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan izin perpanjangan FPI sebagai ormas. Padahal izinnya sebagai ormas telah habis 20 Juni 2019.

Berdasar aturan Kementerian Dalam Negeri, setelah mengantongi surat rekomendasi dari Kemenag, bagi ormas keagamaan, maka FPI ini bisa melanjutkan pengajuan permohonan SKT.

Baca juga artikel terkait FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz