tirto.id - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mempertanyakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi FPI belum dikeluarkan oleh pemerintah. Ia merasa dipersulit untuk mengurus perpanjangan izin FPI tersebut.
"Ormas-ormas yang lain enggak dipermasalahkan. Apa karena pilihan dan sikap politik selama ini dijalankan oleh FPI sehingga FPI selalu menjadi hal-hal yang seharusnya mudah menjadi sulit," kata Sugito saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Sugito menyatakan bahwa FPI sudah sepakat setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia juga menyebut FPI sudah memberikan segala syarat dan ketentuan untuk memperpanjang SKT tersebut.
"Sudah semua [syarat diberikan]. Enggak ada, enggak ada [yang kurang]. Kita lagi dikerjain ini mah," kata dia.
Sugito menjelaskan bahwa SKT dalam hal ini adalah untuk mendapatkan bantuan finansial maupun kerjasama bersama pemerintah. Ia menyebut apabila tak mendapat SKT, FPI tetap berjalan seperti biasa dan tak akan membubarkan diri.
"SKT itu kan itu sikapnya sukarela. SKT itu biasanya untuk terkait dengan kegiatan dengan pemerintah. Jika tidak punya SKT maka tidak ada dari pemerintah yang support atau membantu secara finansial dalam bentuk kerjasama," ujarnya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Gilang Ramadhan