Menuju konten utama

Mendagri Tito Sebut Izin FPI Masih Terganjal Beberapa Poin AD/ART

Mendagri Tito menyebutkan saat ini izin perpanjangan FPI masih dikaji Kemenag karena masih terganjal beberapa poin di AD/ART ormas tersebut.

Mendagri Tito Sebut Izin FPI Masih Terganjal Beberapa Poin AD/ART
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia terhadap NKRI, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Namun, masih ada beberapa poin dalam AD/ART FPI yang membuat izin ormas itu tak serta merta diperpanjang.

"Inilah yang sedang didalami lagi oleh Kemenag [Kementerian Agama] karena ada beberapa pertanyaan yang muncul," kata Tito di hadapan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11/2019).

Salah satu yang jadi sorotan adalah poin penerapan syariah secara kaffah atau menyeluruh. Tito menilai secara teologis poin itu bermakna positif, tetapi FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.

"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.

Jika itu benar terjadi, dikhawatirkan daerah-daerah lain yang didominasi non-muslim akan mendorong Perda berdasarkan ajaran agama mereka.

Selain itu, yang disoroti dalam AD/ART FPI adalah penggunaan istilah khilafah. Tito menyampaikan jika khilafah yang dimaksud ialah membangun sistem negara maka itu bertentangan dengan prinsip NKRI.

Dalam AD/ART juga disebut soal penerapan prinsip hisbah atau memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Tito berpendapat prinsip ini pada praktiknya kerap digunakan untuk melegitimasi kekerasan. Misalnya, Tito menyebut, razia atribut Natal dan penggerebekan tempat hiburan.

"Kalau itu dilakukan bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia karena tidak boleh ada ormas yang melakukan penegakan hukum sendiri," ujar Tito.

Tito pun menyoroti istilah jihad dalam AD/ART FPI. Dia mengakui kata itu memiliki banyak makna, tapi ia khawatir jika kata itu dimaknai di akar rumput sebagai legitimasi atas aksi terorisme. Saat ini Kementerian Agama masih mengkaji dan mengklarifikasi AD/ART tersebut.

"Ini yang perlu diklarifikasi dan ini sedang dalam kajian di Kementerian Agama yang lebih memahami terminologi keagamaan ini," kata dia.

Baca juga artikel terkait IZIN PERPANJANGAN FPI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri