tirto.id - Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI telah final dan telah diserahkan ke Kemendagri. Keputusan itu diambil sebab sudah tak ada masalah lagi.
"Sudah diberikan, enggak akan ditarik lagi. Kalau pertimbangan di atas tak memberikan, itu urusan yang lain. Bukan kewenangan kita," kata Fachrul di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut masih ada masalah dalam perpanjangan SKT FPI yakni pada AD/ART organisasi itu.
Salah satu yang jadi sorotan adalah poin penerapan syariah secara kaffah di dalam AD/ART. Tito secara teologis poin itu bermakna positif, tapi FPI juga pernah mengeluarkan kampanye NKRI Bersyariah yang menimbulkan kesan FPI hendak mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia sebagaimana di Aceh.
"Kalau itu dilakukan bagaimana tanggapan elemen-elemen lain? Elemen nasionalis misal elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita," ujar Tito.
Dalam Pasal 6 AD/ART FPI yang kontroversial yakni sebagai berikut:
"Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilaafah Islaamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan Da'wah, penegakan hisbah, pengamalan jihad."
Fachrul tak menampik hal ini, namun hal itu bukan masalah. Dia justru meminta mantan Kapolri untuk berunding dengan FPI soal komitmen terhadap Pancasila.
"Kita deal saja sama dia, 'Bisa enggak mengubah ini menjadi begini?' Enteng-enteng saja selama orang ingin membangun bangsa kita ajak sama-sama," kata dia.
Fachrul Razi mengaku ingin merangkul FPI demi kemajuan bangsa. Karenanya dia meminta pihak-pihak yang mempertanyakan keputusannya untuk berunding dengan FPI.
"Kalau selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa kenapa sih? Ada hal-hal yang masih kita ragukan kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali