Menuju konten utama

Pernyataan PKL Tanah Abang Saat Demo Protes Ombusdman

Para pedagang Tanah Abang memprotes permintaan Ombudsman untuk pengembalian fungsi Jalan Jatibaru. Mereka menilai penutupan jalan itu merupakan kebijakan diskresi Gubernur Anies Baswedan.

Pernyataan PKL Tanah Abang Saat Demo Protes Ombusdman
Sejumlah pedagang kaki lima Jati Baru Tanah Abang melakukan aksi di depan Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, (3/4/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam kelompok Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jatibaru berdemonstrasi di depan Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (3/4/2018).

Demonstrasi itu untuk memprotes Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman perwakilan Jakarta. LAHP itu meminta Pemprov DKI mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru dalam waktu maksimal 60 hari usai laporan tersebut keluar.

"Kita [sebagai] pedagang ya kaget, dikasih waktu 60 hari, kita orang lugu tidak mengenal hukum,” kata Giswar Anto Muda, koordinator aksi tersebut di Jakarta, Selasa (3/4/2018).

“Kita hanya tahunya bagaimana memikirkan anak kami, karena kita memikirkan biaya sekolah anak-anak kami dan biaya perut dan sebagainya," Anto menambahkan.

Dia menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru untuk lokasi berdagang para pedagang kaki lima (PKL) merupakan kebijakan diskresi. Meski Ombudsman menyebut kebijakan itu melanggar undang-undang, Anto bersikukuh langkah Anies itu tidak layak dipermasalahkan.

"Itu kan komitmen gubernur [Anies]. Gubernur bisa melakukan sebuah hak prerogatif sedangkan hak prerogatif Gubernur tidak bisa digugat," ujar Anto.

Anto justru menuding Ombudsman pilih kasih sebab tidak menyelidiki pelanggaran Pemprov DKI era sebelum Anies, seperti di kasus lahan RS Sumber Waras.

"Kenapa hanya Tanah Abang saja? Ada apa dengan tanah abang? Apakah Tanah Abang terlalu seksi untuk menjadi sebuah pemberitaan?," kata Anto.

Ia menambahkan para PKL saat ini masih menunggu kebijakan Pemprov DKI dalam penataan kawasan Tanah Abang Tahap II. Anto mengklaim para PKL di Jalan Jatibaru siap direlokasi bila Pemprov DKI memutuskan hal itu. Menurut Anto, para PKL hanya berharap relokasi dilakukan setelah Lebaran 2018.

"Kita tunduk pada gubernur [Anies]," kata Anto.

Protes itu buntut keluarnya LAHP Ombudsman perwakilan DKI Jakarta. LAHP itu menyimpulkan Pemprov DKI melanggar ketentuan sebab menutup Jalan Jatibaru tanpa berkoordinasi dengan kepolisian. Penutupan jalan itu merupakan langkah Anies-Sandi di penataan Tanah Abang Tahap I.

Ombudsman juga menilai Pemprov DKI melanggar undang-undang dan peraturan daerah dalam kebijakan itu. Karena itu, Ombudsman menyarankan 4 rekomendasi kepada Pemprov DKI.

Pertama, ialah evaluasi terhadap kebijakan penataan Tanah Abang. Kedua, mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai dengan peruntukannya paling lambat 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Ketiga, mengoptimalkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan. Keempat, penataan Tanah Abang harus menjadi bagian dari penataan menyeluruh meliputi pedagang, tertib lalu lintas, dan pedestrian.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom