tirto.id - Polda Metro Jaya menunggu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dari penataan Pedagang Kaki Lima (PK) Tanah Abang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk mematuhi rekomendasi yang diberikan perwakilan Ombudsman. Bila tidak dilakukan dalam selambat-lambatnya 60 hari, barulah Polda Metro Jaya mengambil tindakan lebih lanjut.
"Sekarang tunggu dari pemerintah daerah melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Selasa (27/3/2018).
Dalam kasus ini, Ombudsman menunggu jawaban Pemprov DKI Jakarta selama 30 hari pasca-penyerahan laporan hasil pemeriksaan penataan PKL Tanah Abang. Ombudsman pun siap meningkatkan status dari hasil pemeriksaan menjadi rekomendasi bila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak diproses Pemprov DKI.
Adi menambahkan, bahwa kasus tersebut belum akan dihentikan, tapi hanya ditunda sementara. Menurutnya, Ombudsman sebagai pengawas kebijakan pasti mempunyai pertimbangan tersendiri.
"Ombudsman ini penting buat penyelidikan karena Ombudsman punya cara pandang, perspektif Ombudsman itu, apa yang ingin kami dapat juga. Tapi saya belum lihat ya, wujud pertimbangan Ombudsman," katanya.
Menurut Adi, kesalahan Anies secara formil harus bisa dibuktikan terlebih dahulu. Polisi juga akan memeriksa Ombudsman untuk membuktikan pidana yang dilakukan Anies.
"Ombudsman kami panggil berkaitan dengan itu semua dan menjadi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum. Itu yang penting," tegasnya.
Sebelumnya, Anies melakukan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang dan digunakan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima. Menurut Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, langkah penutupan tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 8 tahun 2018.
Namun, dalam instruksi tersebut, tidak disebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru. Anies hanya meminta kepada pihak terkait untuk menata Tanah Abang dan PKL.
Alhasil, Anies pun dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar peraturan soal penataan di Jalan Jatibaru. Ia diadukan dengan Pasal 12 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto