Menuju konten utama

Ombudsman Temukan 4 Dugaan Maladministrasi Penataan Tanah Abang

Ombudsman menemukan kebijakan Anies Baswedan soal alih fungsi Jalan Jatibaru telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Ombudsman Temukan 4 Dugaan Maladministrasi Penataan Tanah Abang
Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/3/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ombudsman menemukan empat maladministrasi dari pelaksanaan penataan Tanah Abang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan Ombudsman yang dilaporkan oleh pedagang pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

"Setidak-tidaknya ada empat maladministrasi kami temukan dalam penataan PKL di kawasan Tanah Abang," kata Plt Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dolu di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Poin pertama yang menjadi sorotan adalah ketidakmampuan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas UKM dalam mengantisipasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.

Ombudsman menemukan ketidakselarasan antara Dinas UKM dan perdagangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 265 tahun 2016. Pelaksanaan peraturan terlihat tidak memiliki rencana induk penataan PKL dan peta jalan PKL di DKI Jakarta.

Kedua, mereka menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penurunan Jalan Jatibaru Raya. Kebijakan gubernur tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Mereka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat 3 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketiga, kebijakan Anies berupa diskresi penataan PKL Jalan Jatibaru tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kebijakan Anies juga tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta Tahun 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

Terakhir, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran hukum dari kebijakan alih fungsi Jalan Jatibaru. Kebijakan Anies telah melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, UU 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban Umum, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dari empat temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta harus melakukan evaluasi penataan Tanah Abang sesuai dengan rancangan induk atau grand design penataan Tanah Abang.

Pemprov DKI juga diminta untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai dengan peruntukannya. Ombudsman mendesak, normalisasi harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.

Tak hanya itu, Ombudsman merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penggunaan forum lalu lintas dan angkutan jalan. Kegunaan forum sudah diatur sesuai Peraturan Pemeirntah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terakhir, mereka meminta penataan Tanah Abang menjadi penataan pedagang secara menyeluruh, tertib lalu lintas, dan pedestrian yang nyaman.

Laporan pun diserahkan kepada perwakilan pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta dan Kemendagri, serta Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan diserahkan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Komarul Z, Kemendagri diwakili Kasubdit Pemerintah Aceh DKI DIY Dirjen Otda Sartono. Sementara dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwakili Andri Yansyah.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari