Menuju konten utama

Polisi Belum Agendakan Pemeriksaan Anies Soal Penutupan Jatibaru

Polisi sudah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini.

Polisi Belum Agendakan Pemeriksaan Anies Soal Penutupan Jatibaru
Sebelah kanan pada foto tampak Bus Tanah Abang Explorer terparkir tak beroperasi karena angkutan umum trayek Tanah Abang mogok kerja di kawasan Tanah Abang, Senin (29/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Polda Metro Jaya belum menaikkan status laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan Anies juga belum dijadwalkan oleh pihak kepolisian.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pada Rabu (14/3/2018). Menurut Argo, penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan 4 saksi. Pemeriksaan Anies tergantung dari kelengkapan pemeriksaan 4 saksi tersebut.

"Ya nanti penyidik yang lebih mengetahui," katanya di Polda Metro Jaya. "Belum ada agenda."

Argo menegaskan, 3 saksi yang sudah diperiksa adalah Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ahli dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat. Ia juga menegaskan saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa.

"Untuk agenda berikutnya sampai sekarang belum ada agenda," ujarnya.

Anies melakukan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang dan digunakan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima. Menurut Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Okie Wibowo, tindakan Anies berdasar pada Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2018.

Namun, dalam instruksi tersebut, tidak disebutkan soal penutupan Jalan Jatibaru. Anies hanya meminta kepada pihak terkait untuk menata Tanah Abang dan PKL.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio mengatakan, instruksi tersebut tidak bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk menutup Jalan Jatibaru.

Dalam instruksi tersebut, Anies seharusnya menata agar PKL mendapat tempat berjualan dan tidak mengganggu. Dengan mengabaikan fungsi jalan dan menutup jalan, seharusnya Anies tidak bisa mengandalkan ingub tersebut.

“Makanya saya bilang keluarkan Peraturan Gubernur agar dasar hukumnya kuat. Ingub itu sifatnya internal, tidak bisa menjadi dasar apa-apa. Tidak ada yang bilang juga penutupan sampai kapan. Itu tidak berpengaruh apa-apa,” tegasnya saat dihubungi tirto.

Anies dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar peraturan soal penataan di Jalan Jatibaru. Ia diadukan dengan Pasal 12 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Baca juga artikel terkait PENATAAN TANAH ABANG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra