Menuju konten utama

Pernah Tangani Kasus Antasari, Kapolda Metro Enggan Komentar

Kapolda Metro enggan berkomentar banyak mengenai pernyataan Antasari. Menurutnya kasus Antasari sudah selesai.

Pernah Tangani Kasus Antasari, Kapolda Metro Enggan Komentar
M Iriawan. [foto/wikipedia]

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan enggan menanggapi laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/2/2017) lalu.

"Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani," katanya di Jakarta Rabu, (15/2).

Iriawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009. Ia yang menangani kasus Antasari Azhar dalam penyidikan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Nasruddin Zulkarnaen.

Iriawan berdalih proses hukum terhadap Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu ditanggapi.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah menangani laporan Antasari terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman yang dikirim kepada Nasruddin.

Diungkapkan Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena tidak memberikan barang bukti.

"Beberapa kali ditanya buktinya tidak pernah diberikan juga," tuturnya.

Iriawan pun berharap pihak Antasari penyerahan barang bukti agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki laporan tersebut.

Selasa siang lalu, Antasari menyatakan bahwa ia telah melaporkan "persangkaan palsu atau rekayasa kasus yang menjeratnya ke Bareskrim Polri. Laporan Antasari teregister dalam LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Antasari menduga pelaku telah melanggar Pasal 318 KUHP. Selain itu, ia melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, dimana hal itu melanggar Pasal 417 KUHP.

Antasari menduga bahwa seorang pejabat telah sengaja menghilangkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," katanya.

Sementara terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan. Pihaknya berharap penyidik Bareskrim mampu bekerja cepat dalam memproses laporannya itu.

Antasari Azhar adalah mantan Ketua KPK di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, karir Antasari terhenti karena dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari Azhar akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Pada 25 Januari lalu Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukannya.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH