tirto.id - Seratusan karya seni dari lukisan, patung, dan seni cetak menghiasi Jogja National Museum (JNM) Yogyakarta sejak 26-29 November 2016. Uniknya, berbagai wajah dan rupa orangutan menjadi model utama para seniman yang menampilkan 134 karya seni mereka.
Program yang diberi nama Art For Orangutan (AFO) 2016 bertujuan mengajak masyarakat luas merespons nasib buruk yang masih menimpa orangutan. Semangat membela nasib orangutan sangat terasa dari tema yang diambil yaitu “menolak punah.” Pameran itu merupakan hasil kerja sama Centre for Orangutan Protection (COP), Komunitas Seni Gigi Nyala, dan IAM Project.
Turun gunungnya para seniman untuk mengangkat isu perlindungan terhadap orangutan menunjukkan persoalan pelik masih menimpa orangutan dan habitatnya. Ancaman terhadap orangutan sudah terjadi dengan nyata, khususnya soal perburuan dan perdagangan ilegal.
Ancaman umum yang menimpa orangutan di Indonesia adalah perburuan ilegal. Centre for Orangutan Protection (COP) dalam laporannya mengungkapkan kegiatan berburu berpotensi mengurangi signifikan populasi orangutan di alam liar. Apalagi tingkat kelahiran orangutan sangat rendah. Orangutan betina melahirkan anaknya setelah berumur 7 tahun dengan interval kelahiran berikutnya sekitar 8 tahun.
Orangutan diburu karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi. COP mengungkapkan harga seekor orangutan dari tangan pemburu berkisar antara Rp500.000 sampai Rp1 juta per ekor. Setelah dijual ke tangan pedagang di Sumatera, harganya berkisar Rp10 jutaan. Setelah sampai di Jawa, harganya bisa mencapai Rp20-Rp25 juta per ekor.
Untuk itu, WWF Indonesia bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar pemerintah dan DPR merevisi UU No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati. Hukuman yang ringan dalam UU itu ditenggarai jadi titik lemah pencegahan kasus perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi termasuk orangutan, karena sanksi yang ringan.
Menurut catatan COP, pedagang dan pemburu satwa liar yang berhasil ditangkap dan diadili oleh aparat, hanya divonis penjara rata-rata hanya 10 bulan dari yang seharusnya 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Denda dan hukuman ini jelas tak bisa menutupi kerugian negara dari praktik ilegal ini.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperkirakan, kerugian negara dari bisnis perdagangan hewan liar termasuk orangutan mencapai Rp9 triliun setiap tahun. Aspek materil ini barangkali tak ada apa-apanya dibandingkan dengan ancaman lain yang menimpa orangutan.
Perburuan dan perdagangan ilegal hanya sisi lain dari ancaman yang menimpa orangutan. Berkurangnya habitat orangutan karena perluasan lahan perkebunan dan pertanian juga sama bahayanya. Orangutan juga harus menghadapi perlakuan buruk oleh manusia. Dari catatan COP di tahun ini saja, jumlah orangutan di Sumatera yang ditemukan tewas mencapai 90 orangutan selama Januari-Agustus 2016.
Kenyataan buruk yang masih menimpa orangutan melahirkan semangat melindungi orangutan dengan berbagai cara. Saluran seni dan para seniman salah satu caranya. Seni diharapkan bisa menggugah kesadaran masyarakat terhadap nasib orangutan dan habitatnya. Lebih jauh lagi bisa mendorong masyarakat luas ikut terjun melindungi orangutan dari para pemburu dan kerusakan habitat.
“Kita sepakat menolak punah, sehingga kita mencoba untuk membuat orang aware terhadap isu ini. Bagaimana orangutan diburu, dibunuh, dan dijadikan bahan tontonan,” kata Direktur Pelaksana COP Ramadhani.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Suhendra