Menuju konten utama

Peringati Hari Tani Nasional, 49 Peserta Aksi Ditangkap Polisi

Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2020, 49 orang peserta aksi di sejumlah kota ditangkap polisi.

Peringati Hari Tani Nasional, 49 Peserta Aksi Ditangkap Polisi
Sejumlah petani dan pegiat lingkungan merayakan syukuran saat aksi simpatik di lahan pertanian, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.har

tirto.id - Peringatan Hari Tani Nasional pada 24 September 2020 kemarin diperingati dengan aksi turun ke jalan oleh sejumlah kelompok masyarakat. Sayangnya, 49 peserta aksi di sejumlah kota ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Atas kejadian ini, kami mengutuk keras praktik-praktik kekerasan, kriminalisasi rakyat, penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, serta bentuk-bentuk pembungkaman demokrasi yang dilakukan aparat kepolisian di Hari Tani Nasional," kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika lewat keterangan tertulis pada Jumat (25/9/2020).

Aksi digelar di 60 titik di berbagai kota di antaranya Makassar, Solo, Bengkulu, Kupang, dan Manado dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Berbagai organisasi ikut turun ke jalan, di antaranya Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), dan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).

Dalam aksi itu, massa menuntut penerapan reformasi agraria sesuai dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Massa menolak aneka rancangan peraturan yang bertentangan dengan spirit reformasi agraria.

Massa juga memprotes praktik perampasan lahan milik petani, masyarakat adat, dan warga lainnya. Sepanjang masa pandemi ini saja tercatat ada 35 konflik lahan yang berujung pada tewasnya 2 orang dan penangkapan terhadap 39 orang lainnya.

Namun, penangkapan besar-besaran oleh aparat kepolisian mewarnai aksi itu. Di Makassar total 29 orang ditangkap, di Bengkulu 8 orang ditangkap, di Kupang 11 orang ditangkap, di Manado 1 orang ditangkap. Di Solo ada 9 orang ditangkap dan baru dibebaskan setelah menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di masa depan. Total 49 orang ditangkap karena memperingati Hari Tani Nasional.

"Inilah bentuk-bentuk pembungkaman hak demokrasi rakyat, kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa yang dijamin UU," ujar Dewi.

Atas kejadian ini, Dewi mendesak agar kepolisian segera membebaskan massa aksi yang ditangkap. Ia juga berharap divisi profesi dan pengamanan Polri bergerak mengusut pelanggaran atas Protap Polri dalam mengamankan aksi massa.

Ia pun menuntut pemerintah untuk fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan berhenti membahas rancangan UU Cipta Kerja serta menghentikan perampasan lahan milik warga.

Baca juga artikel terkait HARI TANI NASIONAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri