tirto.id - Rekening bank Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah orang yang terafiliasi dengan organisasi itu diblokir oleh pemerintah. Hal itu buntut dari pelarangan FPI di Indonesia.
"Rekening yang diblokir sementara ini berjumlah 88, meliputi rekening organisasi dan pihak terkait lainnya. Analisis dan pemeriksaan kami belum selesai," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/1/2021).
Analisis dan pemeriksaan tidak bisa berjalan cepat lantaran ada prosedur dan tahapan yang harus diikuti. Dian bilang pihaknya harus hati-hati dan komprehensif supaya hasilnya benar-benar akurat, dengan melihat fakta aliran dana. "Kami bekerja secara profesional saja," lanjut dia.
FPI resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020 lewat surat keputusan bersama tiga menteri plus kejaksaan, kepolisian, dan badan anti-teror. Seluruh aktivitas organisasi dilarang, termasuk penggunaan simbol dan foto. Berbagai akun yang diblokir disebut menyisakan puluhan juta rupiah hingga Rp1 miliar.
Eks pengurus FPI Munarman mengatakan rekening yang diblokir termasuk milik pentolan FPI, Rizieq Shihab. “Rekening putri-putri HRS juga diblokir," kata Munarman, Senin (11/1/2021). Ia sendiri merupakan salah satu target pemblokiran. Ia bilang pemblokiran sewenang-wenang karena tanpa mempertimbangkan untuk apa uang yang tak lagi bisa dipakai itu.
Munarman sendiri berdalih rekening miliknya di Bank BNI berfungsi sebagai tempat penyimpanan uang ibunya, seorang pensiunan dosen yang kini sedang sakit. Bank tempat rekening diblokir mulai BNI, Muamalat, BCA, hingga BSM.
PPATK berdalih pembekuan rekening FPI dan individu terafiliasi atas permintaan aparat penegak hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri