Menuju konten utama

Peretasan Jurnalis Narasi Bisa Jadi Bukti Lemahnya Hak Konsumen

Penjelasan dari pihak provider menambah kekecewaan Jay Akbar dan awak redaksi Narasi lainnya yang mengalami peretasan pada akun WhatsApp.

Peretasan Jurnalis Narasi Bisa Jadi Bukti Lemahnya Hak Konsumen
Ilustrasi Kebocoran Data. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemimpin Redaksi Narasi Zen RS mengatakan peretasan aplikasi pesan WhatsApp yang dialami produser senior Narasi, M. Akbar Wijaya atau Jay Akbar menjadi awal mula peretasan terhadap 37 jurnalis dan karyawan di Narasi.

Hal itu diungkapkan Zen RS saat memberikan kesaksiannya pada persidangan kasus peretasan akun WhatsApp produser senior Narasi Jay Akbar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

“Peretasan yang dialami saudara Jay Akbar menjadi hulu atau awal dari rentetan puluhan peretasan yang dialami oleh kru narasi yang lain,” kata Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sebelum Jay Akbar melayangkan gugatan, Zen mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Telkomsel selaku provider atau penyedia layanan telepon yang digunakan Jay Akbar untuk login ke akun WhatsApp. Akan tetapi, penjelasan dari pihak Telkomsel menambah kekecewaan Jay Akbar dan pegawai Narasi lainnya.

“Saya percaya bahwa pihak terkait tersebut [Telkomsel] seharusnya mau bertanggung jawab terkait peretasan yang dialami oleh Saudara Jay Akbar yang notabene adalah sebagai konsumen mereka. Tidak kemudian dengan terlalu gampangan menyarankan ganti nomor saja,” ujar Zen.

Sementara itu, kuasa hukum Jay Akbar, Fandi Denisatria mengatakan kasus peretasan yang dialami kliennya tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan dirinya.

“Klien kami selaku korban berkeyakinan bahwa kasus peretasan yang dialaminya pada 24 September 2022 lalu berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang sedang dilakukan,” kata Fandi yang juga advokat dari Haris Azhar Law and Office.

Fandi mengatakan, jurnalis dan aktivis menjadi salah satu kelompok rentan dijadikan sasaran peretasan. Namun, banyak korban enggan membawa ke proses hukum, salah satu pertimbangan adalah masalah keamanan.

Fandi menyoroti kasus peretasan jurnalis Narasi ke meja persidangan membuktikan lemahnya hak-hak konsumen.

Ia beralasan, pihak Jay sudah berupaya berkomunikasi dengan Telkomsel untuk mengetahui keberadaan sinyal terakhir penggunaan nomor kontak. Akan tetapi, pihak Telkomsel tidak menjelaskan secara terbuka atas permasalahan yang dialami Jay. Fandi malah melihat ada kesan cuci tangan dalam nasib yang dialami Jay.

“Mereka juga anak perusahaan BUMN juga harus menerapkan prinsip good corporate governance,” katanya.

Sementara itu Jay Akbar memastikan bahwa peretasan akun WhatsApp miliknya terjadi dengan mekanisme zero click. Awalnya ia menerima sebuah pesan WhatsApp berisi kode One Time Password (OTP) yang sama sekali tidak diminta.

Lantaran curiga, ia tidak membuka pesan itu namun tiba-tiba saja akun WhatsApp miliknya ter-logout dan tidak bisa login kembali menggunakan nomor Telkomsel yang digunakan. Anehnya, ketika mencoba login dengan nomor provider yang berbeda, ia bisa masuk ke akun WhatsApp.

Jay mengatakan berdasarkan keterangan email dari pihak WhatsApp nomornya telah dikuasai perangkat lain. Jay juga mengungkapkan bahwa setelah akun WhatsApp miliknya diretas, akses panggilannya dibatasi dengan cara tidak bisa menerima telepon dan hanya bisa memanggil atau menelpon saja.

“Semua bukti-bukti kejadian masih saya simpan dengan baik," terang Jay.

Baca juga artikel terkait PERETASAN WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto