tirto.id - Zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan, mulai dari pengertian, tata cara pembayaran, waktu pembayaran, objek zakat (yang diwajibkan), dan jumlah yang dibayarkan. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk diri (jiwa) seorang muslim. Sementara itu, zakat mal adalah zakat untuk harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat fitrah sendiri sudah bisa dibayarkan sejak 1 Ramadhan, namun pada umumnya masyarakat membayar setelah 20 Ramadhan, dan selambat-lambatnya dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Zakat secara bahasa berarti kesuburan, keberkatan, dan menyucikan. Secara terminologi, zakat bermakna sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat dalam agama Islam pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, meliputi zakat fitrah (nafs/jiwa) dan zakat mal (harta). Lantas, apa itu zakat fitrah dan zakat mal? Artikel di bawah ini akan membahasnya lebih lanjut.
Pengertian Zakat Fitrah & Cara Bayar
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.
Waktu pembayarannya berlangsung pada bulan Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idul fitri. Bentuk zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak 1 sha’ (4 cawukan) ataupun uang dengan nominal setara.
Zakat fitrah dikenakan kepada seorang muslim yang memenuhi syarat. Yang pertama, mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idul fitri. Yang kedua, menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya 1 Syawal.
Pembayaran zakat fitrah di Indonesia sebanyak 1 sha’ umumnya dilakukan dalam bentuk beras 2,5 kilogram (3,5 liter) untuk setiap jiwa. Mengingat zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok, di beberapa daerah Indonesia, juga ada yang menggunakan sagu sebagai zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Dalam Pasal 30 Permenag Nomor 52 Tahun 2014 itu disebutkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah disesuaikan dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Selain itu, beras atau makanan pokok untuk zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Pengertian Zakat Mal & Cara Bayar
Pengertian zakat mal dalam Fathul Muin adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalnya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.
Terkait kapan waktu membayar zakat mal, berapa jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan, dan siapa yang wajib membayar zakat mal akan dibahas di bawah ini.
Dikutip dari buku Panduan Zakat Praktis oleh Kemenag (2013:49), beberapa syarat dan ketentuan dari sebuah harta menjadi wajib untuk mengeluarkan zakat mal sebagai berikut:
- Milik penuh, bukan milik bersama
- Berkembang, artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi berkembang
- Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
- Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari utang
Zakat mal dapat dihitung dengan rumus 2,5 % kali jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (menggunakan perhitungan kalender hijriah).
Berikut ini beberapa contoh perhitungan zakat mal yang telah mencapai haul dan ketentuan nisabnya.
- Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda, dan kerbau memiliki nisab 30 ekor
- Untuk kambing dan domba memiliki nisab 40 ekor
- Untuk unta memiliki nisab 5 ekor
- Untuk harta emas, apabila mencapi 20 dinar (setara 85 gram)
- Untuk perak sebanyak 200 dirham (setara 672 gram)
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Secara garis besar, perbedaan zakat fitrah dan zakat mal adalah sebagai berikut.
Zakat Fitrah | Zakat Mal |
objek zakat fitrah adalah jiwa manusia (perseorangan) | objek zakat mal adalah harta benda yang dimiliki seseorang |
besaran zakat fitrah sama untuk semua jiwa manusia (perseorangan) sebesar 1 sha' atau sekitar 2,5 kg (3,5 liter) makanan pokok | besaran zakat mal berbeda-beda untuk setiap objek zakat |
dibayarkan sejak Ramadhan hingga menjelang shalat idul fitri | dibayarkan jika sudah memenuhi kriteria waktu tertentu (sudah sampai nisab dan haulnya) |
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fitra Firdaus
Penyelaras: Dhita Koesno