Menuju konten utama

Penyuap Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dieksekusi Ke Sukamiskin

Mahkamah Agung memvonis Suheri Terta 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penyuap Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dieksekusi Ke Sukamiskin
Terdakwa Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Tirta (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang secara daring di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (28/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta ke lapas Sukamiskin pada Rabu (4/8/2021). Langkah ini dilakukan usai Mahkamah Agung memutuskan Suheri bersalah lantaran secara bersama-sama telah menyuap eks Gubernur Riau Annas Maamun.

"Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor : 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 atas nama Terpidana Suheri Terta pada 4/8/2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (4/8/2021).

Selain itu, jaksa akan mengejar pemenuhan hukuman Suheri yang lain, yakni membayar denda sebesar Rp50 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Suheri ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Apr 2019 lalu bersama-sama dengan Pemilik PT Darmex Group dan PT Dulta Palma Surya Darmadi dan korporasi PT Duta Palma.

Surya melalui Suheri telah menyuap Gubernur Riau saat dijabat Annas Maamun sebesar Rp3 miliar untuk memuluskan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Atas perbuatannya, Suheri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa pun menuntut Suheri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Akan tetapi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri.

Tak terima atas putusan itu, KPK lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada September 2020. Majelis hakim agung mengabulkan kasasi tersebut. Suheri dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dan atas perbuatannya itu ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP ALIH FUNGSI HUTAN RIAU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan