Menuju konten utama

Penyidikan Korupsi Impor Garam Menambah Kasus Korupsi di Kemendag

Praktik korupsi izin impor garam pada 2018 di Kemendag menimbulkan dampak buruk berupa kelebihan impor garam industri di Indonesia.

Penyidikan Korupsi Impor Garam Menambah Kasus Korupsi di Kemendag
kantor kementerian perdagangan (kemendag). tirto/andrey gromico

tirto.id - Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2018 ke tahap penyidikan.

"Pada hari Senin 27 Juni 2022, tim penyelidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin menuturkan dalam penyelidikan setidaknya ada tiga perusahaan yang diduga menerima izin impor garam industri. Dua di antaranya adalah PT SM dan PT MTS. Aksi tersebut menimbulkan dampak buruk berupa kelebihan impor garam industri di Indonesia.

"Yang lebih menyedihkan lagi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI," kata Burhanuddin.

Pencetakan garam industri menjadi garam berstatus SNI ini merugikan UMKM Indonesia. Para UMKM tidak mendapatkan keuntungan karena harga garam tersebut lebih menarik daripada harga garam dalam negeri.

Selain itu, garam impor ini telah membuat PT Garam, perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi garam, merugi.

"Ini juga mempengaruhi usaha PT Garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya dan untuk itu kenapa saya meminta pak menteri datang ke sini," kata Burhanuddin.

Penyidikan dugaan korupsi impor garam di Kemendag ini pun menambah daftar kasus korupsi di Kemendag yang ditangani Kejagung saat ini.

Setidaknya ada dua kasus korupsi yaitu dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Kasus ini menyita perhatian publik karena berdampak langsung pada kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Kasus kedua adalah dugaan dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021. Dua kasus korupsi di lingkungan Kemendag tersebut hingga saat ini masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Selain dua kasus di atas, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan pada 2018 dan 2019, dengan total nilai kontrak mencapai Rp76.372.725.000.

Penunjukan Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan terkini menjadi tantangan untuk bisa membersihkan praktik-praktik korupsi di Kemendag. Meski sejumlah pihak meragukan kemampuan Ketua Umum PAN itu membersihkan praktik korupsi di Kemendag.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GARAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto