tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri belum meloloskan penangguhan penahanan Zaim Saidi, inisiator Pasar Muamalah. Namun, polisi tidak menjelaskan detail alasan penundaan penangguhan tersebut.
"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan, tapi penyidik memiliki pertimbangan lain sehingga sampai saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).
Selain itu, penahanan inisiator Pasar Muamalah Zaim diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 23 Februari-3 April 2021. Dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terancam 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah akibat perbuatannya.
Zaim kini ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan, kuasa hukum Zaim yakni Ali Wardi mengaku permohonan penangguhan penahanan kliennya belum ditindaklanjuti penyidik. “Belum dijawab resmi, belum direspons,” ucap dia, Senin (22/2).
Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim, 2 Februari, di kediamannya. Hal itu dilakukan usai kepolisian menyelidiki video viral jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Zaim dianggap berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz