Menuju konten utama

Penahanan Inisiator Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang 40 Hari

Penahanan tersangka Zaim Saidi diperpanjang selama 40 hari, terhitung mulai 23 Februari-3 April 2021.

Penahanan Inisiator Pasar Muamalah Zaim Saidi Diperpanjang 40 Hari
Arsip-Seorang pengunjung bertanya tentang koin Dinar dalam acara pasar Berbasis Islam, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/6). ANTARA/Agus Bebeng

tirto.id - Penahanan inisiator Pasar Muamalah Zaim Saidi diperpanjang. Zaim dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah akibat perbuatannya.

“Untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan, telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari, terhitung mulai 23 Februari-3 April 2021,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/2), di Mabes Polri.

Zaim kini ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri dan surat perpanjangan penahanan sudah ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sementara, kuasa hukum Zaim yakni Ali Wardi mengaku permohonan penangguhan penahanan kliennya belum ditindaklanjuti penyidik.

“Belum dijawab resmi, belum direspons,” ucap dia.

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, 2 Februari lalu, di kediamannya. Hal itu dilakukan usai kepolisian menyelidiki video viral jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Zaim dianggap berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham.

Berdasar penelusuran kepolisian, koin dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, dengan harga sesuai acuan perusahaan itu.

Lantas, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas, Jakarta Timur, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Koin-koin yang digunakan sebagian menggunakan nama Zaim sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz