Menuju konten utama

Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Sebut akan Usut

Polisi menelusuri dugaan perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah, di Sintang yang diduga dilakukan Aliansi Umat Islam.

Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Polisi Sebut akan Usut
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Polisi menelusuri dugaan perusakan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang diduga dilakukan oleh Aliansi Umat Islam.

"Ada tim yang ditugaskan untuk mengusut kasus pengrusakan, saat ini lagi bekerja," ucap Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go ketika dihubungi reporter Tirto, Jumat (3/9/2021).

Menurut dia, 300 pasukan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk berjaga di lokasi.

Kini aparat akan fokus mengamankan Jemaah Ahmadiyah dan situasi sekitar masjid. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujar dia.

Sementara itu, Jaringan Gusdurian mengecam penutupan paksa tempat ibadah JAI di sana. Penutupan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang melalui surat Nomor 300/263/Kesbangpol.C pada 27 Agustus 2021.

"Justru Pemerintah Kabupaten Sintang harus memfasilitasi Jemaah Ahmadiyah agar bisa tetap bisa beribadah. Termasuk melindunginya dari tindakan melanggar hukum dari pihak luar," ujar Koordinator Jaringan Gusdurian Alissa Wahid dalam keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Dalam salinan surat yang diperoleh Tirto, Plt Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan penutupan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban di masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tampunak, Kabupaten Sintang. Meski demikian, mereka berjanji akan menjamin kebebasan peribadatan jemaat Ahmadiyah apabila mengaku beragama Islam.

Pemkab Sintang berpegang pada SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006. Pada awal pertengahan Agustus 2021, jemaat Ahmadiyah Sintang ditolak Aliansi Umat Islam Sintang. Narasi penolakan: Ahmadiyah menyimpang dari ajaran Islam. Suara-suara penolakan tersebut yang menjadi salah satu pertimbangan Pemkab dalam menghentikan aktivitas keagamaan Ahmadiyah.

Presiden Joko Widodo diharapkan mencabut SKB 2 Menteri tersebut lantaran telah menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup. SKB 2 Menteri, menurut Alissa, tidak boleh menjadi alasan pelarangan ibadah. Pemkab Sintang semestinya memfasilitasi dan melindungi JAI dari potensi tindakan inkonstitusional pihak lain.

Baca juga artikel terkait JEMAAH AHMADIYAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz