Menuju konten utama

Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka Kematian Pendaki

Reza Selang ditetapkan sebagai tersangka karena tetap membuka open trip pendakian meski sudah adanya penutupan aktivitas pendakian ke Gunung Dukono.

Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka Kematian Pendaki
Mobil ambulans membawa jenazah pendaki korban erupsi Gunung Dukono ke rumah sakit di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu (10/5/2026). Pada hari ketiga, tim SAR gabungan menemukan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura Heng Wen Qiang Timothy dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid yang ditemukan berjarak sekitar 20 meter dari bibir kawah Gunung Dukono dan selanjutnya dibawa ke RSUD Jailolo untuk identifikasi. ANTARAFOTO/Andri Saputra/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menetapkan penyedia open trip, Muhammad Reza Selang (RS), sebagai tersangka kasus pendakian berujung tewasnya tiga orang di Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil gelar perkara didukung oleh keterangan ahli pidana, Saudara RS telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erlichson, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/5/2026).

Reza ditetapkan sebagai tersangka karena tetap membuka open trip pendakian meski sudah adanya penutupan segala aktivitas pendakian ke Gunung Dukono. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Pemkab Halmahera Utara sejak 17 April 2026 tentang penutupan total seluruh aktivitas di Gunung Dukono, termasuk pendakian.

“Sebelum pendakian tersangka RS juga mengetahui status gunung berada di level 2, akan tetapi tetap melakukan pendakian tanpa berkoordinasi dengan pos pantau yang di dalamnya ada petugas Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG),” ucap dia.

Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penyitaan barang bukti berupa telepon genggam rusak, tas gunung, tongkat pendaki, hingga tas perlengkapan drone merek DJI tanpa kamera. Tersangka pun terancam lima tahun penjara atau denda Kategori V Rp500 juta.

“Pasal yang disangkakan adalah 474 Ayat 3 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya seseorang,” ungkap dia.

Tragedi melanda kawasan wisata pendakian di Maluku Utara setelah Gunung Dukono mengalami erupsi dahsyat pada Jumat (8/5/2026) pagi. Sebanyak tiga orang pendaki, termasuk dua warga negara asing (WNA) asal Singapura, dilaporkan meninggal dunia akibat terjebak material vulkanik saat puncak gunung menyemburkan abu setinggi 10.000 meter.

AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan dua dari tiga korban meninggal dunia merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura.

“Iya tiga meninggal dunia, yaitu dua warga Singapura dan satu warga lokal kelahiran Jayapura,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/5/2026).

Baca juga artikel terkait ERUPSI GUNUNG DUKONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama