Menuju konten utama

Pensiunan PNS Daerah & Pusat Dipisah, Apkasi: Beban Baru APBD

Apkasi mengaku keberatan dengan rencana pemerintah yang ingin memisahkan kewajiban pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pensiunan PNS Daerah & Pusat Dipisah, Apkasi: Beban Baru APBD
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah yang ingin memisahkan kewajiban pembayaran pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, selama ini pembayaran pensiun abdi negara di daerah maupun pusat masih ditanggung dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Umum Apkasi, Ahmed Zaki Iskandar menuturkan adanya pemisahan tersebut otomatis daerah akan memiliki kewajiban baru membayarkan pensiunan ASN di daerahnya. Hal ini tentu akan berdampak juga kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pasti akan ada beban baru APBD," kata Ahmed kepada Tirto, Selasa (30/8/2022).

Ahmed mengklaim belum mengetahui secara rinci aturan pemisahan kewajiban pembayaran pensiunan. Dia pun meminta agar menunggu hasilnya setelah pihaknya bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Untuk pastinya nanti saja setelah pembahasan dengan Kemenkeu ya. Karena masih belum ada info jelas," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenkeu mengeluhkan anggaran pensiunan ASN daerah sampai saat ini masih dibayarkan oleh pemerintah pusat. Padahal mestinya anggaran tersebut dibebankan kepada pemda setempat melalui APBD.

"Fair enggak menurut kalian? Kalau akuntansi itu siapa yang mendapatkan dari jasa seseorang dialah yang menanggung bebannya. Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat, PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya ya Pemda," kata Isa dalam diskusi media di Kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut Isa, perlu adanya pemisahan antara kewajiban pembayaran pensiun PNS pusat dengan di daerah. Hal ini pula menjadi rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera memisahkan beban biaya pensiun.

"Karena ini direkomendasikan BPK, BPK minta mulai kita identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat berapa, yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa," ujar Isa.

Dalam 5 tahun terakhir, Isa mengatakan, besaran kewajiban pemerintah untuk membayar pensiunan PNS pusat dan daerah terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan Rp119 triliun, tahun lalu sebesar Rp112,29 triliun, 2020 sebanyak Rp104,97 triliun, 2019 Rp99,75 trilun, dan 2018 hanya Rp90,82 triliun.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin