Kemenkeu memastikan pejabat negara sekelas menteri tetap akan mendapatkan dana pensiun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980.
Tahun ini alokasi pensiun PNS dianggarkan dari APBN sebesar Rp136,4 triliun. Artinya, APBN masih menanggung beban pensiun meski PNS telah membayarkan iuran.