tirto.id - Pemerintah berencana membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, potongan iuran dari gaji abdi negara dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata menjelaskan, sejauh ini PNS dikenai potongan sebesar 3,25 persen per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Adapun iuran ASN diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen.
"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Walaupun demikian, Isa tidak menyebutkan kapan pembentukan lembaga ini terealisasi. Karena lembaga dana pensiun itu akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini masih terus dalam pembahasan di internal pemerintah.
Namun yang pasti, ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS. Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.
"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya [ketika PNS pensiun] yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya.
Terkait pengelola lembaga pensiun, hal itu akan bergantung pada kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemerintah bisa saja menunjuk pihak PT Taspen untuk mengelolanya secara terpisah atau bisa pula dikelola oleh Kemenkeu sendiri.
"Kalau dananya pasti ada dana pensiun, tapi siapa yang mengelolanya, itu bisa kita tunjuk Taspen, bisa tunjuk pihak lain, atau bisa dikelola sendiri oleh Kemenkeu, ini belum tahu," imbuhnya.
Isa menambahkan, lembaga dana pensiun itu kemungkinan besar hanya akan mengelola iuran PNS yang ada di PT Taspen, sementara iuran dari gaji TNI-Polri yang selama ini dikelola oleh PT Asabri tidak ikut serta. Hal ini karena berkaitan dengan kerahasiaan data jumlah tentara yang sekaligus mencerminkan kekuatan pertahanan.
Dia mencontohkan, umumnya di banyak negara, pengelolaan dana pensiunan tentara berbeda dengan pegawai pemerintahan. Meski demikian, ia memastikan, nantinya pengelolaan dana pensiunan TNI-Polri akan dikawal untuk menjaga akuntabilitasnya meski ada kerahasiaan data jumlah tentara.
Alasan Pemerintah Belum Terapkan Fully Funded
Di sisi lain, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini menjelaskan alasan pemerintah belum bisa menerapkan skema pensiunan fully funded, meskipun sudah diwacanakan sejak 2014. Salah satunya karena banyaknya persoalan yang harus dipertimbangkan. Diantaranya beban fiskal, hingga manfaatnya bagi PNS.
"Di Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 sebenarnya sudah mengamanatkan. Namun untuk melakukan perubahan, banyak yang harus dipertimbangkan, beban fiskalnya seperti apa, manfaatnya untuk PNS seperti apa, beban dan iurannya seperti apa, dan sebagainya," kata Didik.
Saat ini, kata dia, kewajiban pembayaran pensiunan bagi PNS saat ini juga terus bertambah. Pada 2022, angkanya hampir tembus Rp120 triliun sedangkan pada lima tahun yang lalu hanya sekitar Rp90,82 triliun. Karena itu, perubahan skemanya tentu perlu banyak waktu.
"Pemikirannya kan sudah dikaji sejak dulu, cuma itu tadi mengubah sistem mana yang cocok, kemudian yang dampak fiskalnya terukur itu kan perlu waktu lama, melibatkan uang yang besar, ratusan triliun dan sebagainya, jadi di 2014 sudah dipikirkan, kemudian dikaji terus nih," ucap Didik.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang