Menuju konten utama

Pensiunan Daerah dan Pusat Bisa Dipisahkan, Ini Caranya

Ekonom menilai memisahkan antara kewajiban pembayaran pensiunan ASN pusat dengan daerah perlu ada lembaga pengelola pensiun terpisah dari PT Taspen.

Pensiunan Daerah dan Pusat Bisa Dipisahkan, Ini Caranya
Ilustrasi pensiun. FOTO/Istock

tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin memisahkan antara kewajiban pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN) pusat dengan daerah. Hal itu seiring saat ini pensiunan abdi negara keduanya masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Riset Center of Reform Economic (CORE), Piter Abdullah mengatakan, kewajiban pembayaran ASN tidak bisa begitu saja dipisahkan dari kewajiban pemerintah pusat. Dia menilai perlu ada pemetaan baru untuk menentukan ASN yang bekerja di daerah dan pusat.

"Tidak bisa begitu dipisahkan. Kalau mau dipisahkan harus untuk ASN yang baru. Ditetapkan dulu mana ASN daerah mana ASN pusat," kata dia kepada Tirto, Selasa (30/8/2022).

Dia menuturkan jika pemerintah tetap bersikukuh ingin memisahkan, maka perlu ada lembaga pengelola pensiun yang terpisah dari PT Taspen (Persero). Lembaga ini nantinya akan mengelola uang pensiunan setiap bulannya diiurkan oleh ASN.

"Masing-masing daerah bikin lembaga dana pensiun sendiri-sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana membentuk lembaga dana pensiun yang khusus mengelola pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, potongan iuran dari gaji abdi negara dikelola PT Taspen (Persero) akan dipindahkan ke lembaga tersebut.

Untuk diketahui, sejauh ini ASN dikenai potongan sebesar 3,25 persen per bulan khusus untuk program jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen. Adapun iuran ASN diputar dengan diinvestasikan oleh PT Taspen.

"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti resmi membentuk dana pensiun, akumulasi iuran PNS itu dimasukkan jadi satu di dana pensiun," ujarnya dalam diskusi dengan media di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Walaupun demikian, Isa tidak menyebutkan kapan pembentukan lembaga ini terealisasi. Karena lembaga dana pensiun itu akan dibentuk setelah pemerintah mengubah skema pensiunan PNS dari pay as you go menjadi fully funded, yang saat ini masih terus dalam pembahasan di internal pemerintah.

Namun yang pasti, ketika lembaga dana pensiun itu beroperasi, pemerintah akan turut membayarkan iuran pensiunan, yang selama ini iuran hanya dibayarkan oleh PNS. Iuran dari PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja itulah yang akan dikelola oleh lembaga dana pensiunan.

"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah akan membayarnya iuran untuk PNS yang sedang bekerja ke dana pensiun. Lalu yang bayar pensiunannya (ketika PNS pensiun) yah dana pensiunan. Jadi pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiunan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN PNS atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin