Menuju konten utama

Penolakan WNA Demi Cegah Varian Omicron Efektif Berlaku 30 November

Larangan WNA yang sempat memasuki atau tinggal di beberapa negara demi mencegah penyebaran varian Omicron berlaku per 30 November.

Penolakan WNA Demi Cegah Varian Omicron Efektif Berlaku 30 November
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto

tirto.id - Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan menolak warga negara asing atau WNA yang sempat memasuki atau tinggal di beberapa negara dalam mencegah penyebaran varian COVID-19 Omicron. Namun pemberlakuan penangguhan baru berlaku sejak Selasa (30/11/2021), bukan Senin (29/11/2021).

WNA yang akan ditolak adalah pelaku perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong. Para WNA tersebut ditolak jika tercatat dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia berada di negara-negara tersebut.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan, Senin (29/11/2021).

Sebagai catatan, pihak Imigrasi sebelumnya mengumumkan bahwa pembatasan masuk orang asing hingga penangguhan visa untuk beberapa negara berlaku per Senin (29/11/2021). Angga, sapaan Arya Pradhana, menuturkan bahwa larangan tersebut berlaku per Selasa (30/11/2021).

Selain itu, pemerintah resmi menangguhkan sementara visa kunjungan dan visa terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Sementara itu, warga asing dari negara di luar daftar negara tetap mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 tahun 2021 tentang pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Angga pun menjelaskan penundaan dilakukan karena khawatir ada beberapa warga negara asing yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Oleh karena itu, penerapan pelarangan baru efektif per besok.

“Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk/dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1x24 jam sejak keputusan Satgas terbaru. untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas," tegas Angga.

Baca juga artikel terkait VARIAN OMICRON atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz