tirto.id - Kementerian Dalam Negeri menjawab soal kekosongan kursi kepala daerah yang akan berlangsung sejak 2022-2024 mendatang akibat pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru digelar secara serentak pada 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan pemerintah akan mengangkat penjabat untuk menjadi kepala daerah di wilayah dengan kepala daerah yang habis masa jabatan. Ia menekankan, penjabat daerah tersebut akan mempunyai wewenang penuh selayaknya kepala daerah sehingga berbeda dengan Pelaksana Tugas (plt) atau pejabat sementara (pjs).
"Penjabat kepala daerah ini mempunyai kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif," kata Benny saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (27/9/2021).
Sebagai catatan, sekitar 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten menjalankan pilkada 2017 dengan masa jabatan pejabat rerata habis pada 2022. Sementara itu, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada di 2018. Jika ditotal, 272 daerah yang menjalankan Pilkada 2024.
Benny menuturkan, penjabat tingkat gubernur akan diisi pejabat setingkat eselon 1 atau pimpinan tinggi madya atau setingkat dirjen. Sementara itu, penjabat tingkat kabupaten kota akan setara eselon 2 atau pimpinan tinggi pratama atau setingkat kepala dinas dan sekda. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 8, 9 dan 10.
Ia pun menambahkan, pengangkatan pejabat daerah tingkat gubernur akan dipilih presiden, sementara penjabat tingkat kabupaten kota akan dipilih oleh gubernur. Benny tidak memungkiri bahwa penjabat tingkat gubernur bisa memilih penjabat tingkat kabupaten/kota jika suatu daerah mengalami kekosongan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Benny mencontohkan ia sebagai pejabat pemerintah tingkat madya ditunjuk sebagai penjabat daerah di Papua Barat pada 2022. Kemudian di tahun 2023 ada daerah yang kepala daerah habis masa jabatan, maka ia bisa mengajukan ke Kemendagri untuk mengangkat penjabat daerah kabupaten/kota yang habis masa jabatan.
"Saya sebagai penjabat gubernur mengusulkan kepada menteri dalam negeri ini nama-nama yang saya usulkan untuk kabupaten ini, ini nama-nama yang saya usulkan untuk kabupaten ini. Karena kewenangan penjabat sama dengan gubernur atau pejabat kepala daerah definitif," kata Benny.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz