Menuju konten utama

Pengurus PKPU First Travel Terima 1.025 Kreditur Konkuren

Hingga Senin (4/9/2017) sudah ada sekitar 1.025 kreditur yang melaporkan piutangnya kepada PKPU.

Pengurus PKPU First Travel Terima 1.025 Kreditur Konkuren
Posko Pengaduan Korban PT First Travel di kaliurang, Yogyakarta. FOTO/tirto.id

tirto.id - Pengurus kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan, hingga Senin (4/9/2017) sudah ada sekitar 1.025 kreditur yang melaporkan piutangnya kepada PKPU. Semuanya merupakan kreditur konkuren yang mendapat porsi pembayaran sama atau seimbang.

Pria yang akrab disapa Kiky ini mengatakan, dalam PKPU dan kepailitan ada bermacam-macam kreditur, yaitu: kreditur separatis (pemegang hak jaminan kebendaan), preferen (kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa), dan terakhir kreditur konkuren.

Akan tetapi, kata Kiky, sampai saat ini tidak ada kreditur yang terindikasi ataupun melaporkan diri sebagai kreditur separatis. “Sementara yang masuk itu dari 1.025, 1023 [di antaranya] itu jemaah, 2 kreditur itu vendor, 1 nya provider, 1 nya hotel. Semua konkuren, ini belum masuk yang ada separatisnya, preferennya, pajak segala macam,” terang Kiky di Gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, pada Selasa (5/9/2017).

Oleh sebab itu, Kiky mengimbau kepada sekitar 70 kuasa hukum yang hadir memenuhi ruangan sidang pertemuan kreditur tersebut agar tetap fokus pada proses PKPU. Kiky berkata, PKPU adalah cara terbaik untuk mendapat ganti rugi ataupun menuntut hak jemaah terhadap First Travel. Kiky juga menampik adanya informasi jemaah yang mengajukan PKPU akan mendapat prioritas diberangkatkan umrah atau ganti rugi terlebih dahulu. Ia menjelaskan, hal itu tidak pernah ada dalam rencana pengurus.

Baca juga:Jemaah First Travel Terbelah Soal PKPU

Pengurus PKPU akan mengumpulkan informasi dan melihat proposal perdamaian dari First Travel sebelum memutuskan hal tersebut. Apabila memang pemberangkatan jemaah menjadi usulan yang disepakati dalam proposal perdamaian, ia pun tidak menjamin pengadu akan diberangkatkan lebih awal.

“Kita duduk bareng semua. Tidak ada yang prioritas. Clear kita katakan itu,” tuturnya.

Kendati demikian, Kiky menerangkan apabila ada kreditur separatis, alias kreditur yang memiliki jaminan pinjaman dari First Travel – atau Direktur Utama Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, maka kreditur tersebut harus dikembalikan piutangnya terlebih dahulu, di luar kreditur konkuren, yakni para jemaah.

Ia mencontohkan, apabila First Travel memiliki utang kepada bank, maka mereka pasti akan memberi jaminan kepada bank terkait. Jaminan tersebut menjadi tanda bank sebagai kreditur separatis dan ia dijamin dengan harta yang dijaminkan First Travel kala itu.

Meski tidak mengikuti proses PKPU sekalipun, kata Kiky, kreditur separatis tetap bisa menagih piutangnya terhadap First Travel, beda halnya dengan kreditur konkuren. Jemaah atau kreditur konkuren harus mendaftarkan piutangnya kepada pengurus PKPU. Kiky pun tidak menutup kemungkinan apabila memang proposal perdamaian yang diajukan oleh First Travel tidak memenuhi keinginan para kreditur, maka First Travel akan dinyatakan pailit.

Apabila First Travel dinyatakan pailit, maka asetnya akan disita pengadilan dan dilelang. Jika hal ini terjadi, maka jemaah bisa jadi tidak mendapat apa-apa karena jumlah utang First Travel lebih besar daripada asetnya.

“Jaminan itu kan begini, ini analoginya ya, ini ada jaminan. Ya berarti yang bisa kita bagi yang di luar jaminan itu. Jadi jaminan itu harus dibayarkan terlebih dahulu kepada pemegang jaminan itu. Misalnya kalau memang nilainya lebih ya berarti jadi hak kreditur lain. Kalau hartanya memang tidak cukup ya biasanya memang (kreditur lain alias konkuren) enggak dapat apa-apa,” terangnya.

Baca juga: Nasib Jemaah Kalau First Travel Dinyatakan Pailit

Terlepas dari hal itu, Kiky menjelaskan dari 1 provider atau agen wisata yang mendaftar ke First Travel, ia mempunyai piutang Rp9,6 miliar, dan hotel sebesar Rp24 miliar. Dengan digabungkan dengan 1.023 jemaah lain yang mempunyai piutang pada First Travel, maka total utang sampai saat ini sekitar Rp49,48 Miliar.

Jumlah tersebut tidak harus serta-merta dibayarkan oleh First Travel. Namun, harus bisa diakomodasi dalam proposal perdamaian yang diajukan First Travel pada tanggal 29 September mendatang.

Kuasa hukum 3 jemaah yang awalnya mengajukan permohonan PKPU, Anggi Putra Kusuma menerangkan saat ini dirinya sudah mewakili 4.700 jemaah dengan total tagihan hampir Rp100 miliar. Dari 4.700 jemaah tersebut, sebagian besar menginginkan untuk tetap melakukan perjalanan ibadah umrah daripada ganti rugi.

Namun Anggi sendiri meragukan apabila First Travel masih bisa memberangkatkan para calon jemaahnya. “Tergantung nanti proposal [perdamaian] nya seperti apa. Daripada enggak ada kejelasan mau berangkat, mau refund, asumsi saja, buat apa juga? Yang penting yang pasti-pasti saja buat jemaah. Ini ada proposal, isinya apa dan jaminannya apa?” kata dia.

“Jaminan duitnya dulu ada enggak? Atau mungkin dari investor lain. Uangnya sendiri kita masih belum tau. Gimana mau berangkatin kalau uang enggak ada,” kata Anggi.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz