Menuju konten utama

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Sudah Bisa Diakses

Sebanyak 9.639 peserta SKD CPNS Kemenkumham lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang yang dimulai pada Oktober mendatang.

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham Sudah Bisa Diakses
Peserta bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Kampus Stie Amkop jalan Pandang, Makassar, Selasa (12/9/2017). ANTARA FOTO/DARWIN FATIR

tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah selesai dilakukan pada 16 September lalu. Usai melewati proses penjaringan yang cukup ketat, pengumuman hasil SKD sudah disiarkan dan dapat diakses melalui portal resmi CPNS Kemenkumham.

Dilansir dari laman BKN, pengumuman hasil SKD bagi peserta dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter, S1, dan S2 CPNS Kemenkumham dapat diakses lewat link ini.

Sementara itu, bagi peserta kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat dan Diploma III dapat melihat hasil verifikasi di melalui laman ini. Pelamar yang lolos tahap verifikasi ini dapat mengikuti tahapan selanjutnya berupa SKD pada 25 September – 3 Oktober 2017.

Berdasarkan pengumuman nomor: SEK.KP.02.01-818 dari Kemenkumham disebutkan, sebanyak 9.639 peserta SKD CPNS Kemenkumham lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada Oktober mendatang.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos diwajibkan mengikuti SKB yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan pada 4 Oktober 2017 di laman: http://cpns.kemenkumham.go.id/.

Adapun sejumlah peserta yang melanjutkan SKB itu diseleksi dari 24.235 peserta kriteria umum CPNS Kemenkumham yang mengikuti tahapan SKD dengan CAT BKN.

Diberitakan sebelumnya, peserta CPNS Kemenkumham yang memenuhi passing grade pada tahapan SKD dengan CAT BKN tidak secara langsung lulus melanjutkan ke tahap SKB. Pernyataan ini dikemukakan Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui rilis pers yang diterima Tirto, Rabu (20/9/2017).

BKN menjelaskan, jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD. Hal ini diatur dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017.

“Sehingga meskipun peserta SKD CAT telah lolos passing grade tetapi berada di luar urutan tiga kali formasi, maka yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya,” jelas Ridwan.

SKD CAT CPNS Kemenkumham untuk formasi S1 terdiri atas Tes Inteligensia Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Usai melalui tahapan SKD, peserta akan melewati penjaringan kandidat yang mampu memenuhi passing grade ketiga SKD yang terdiri dari Tes Inteligensi Umum (TIU) 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 sesuai dengan ketentuan minimum passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS 2017.

Baca juga artikel terkait CPNS 2017 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari