tirto.id - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah diumumkan, Senin (23/3/2020) pukul 19.58 WIB.
Cara mengecek hasil SKD Kemendikbud dengan mengakses https://cpns.kemdikbud.go.id/. Pilih Pengumuman Tentang SKD dalam Rangka Penerimaan CPNS KEmendikbud Formasi Tahun Anggaran 2019.
Terdapat 4 Lampiran dalam pengumuman SKD Kemendikbud. Hasil SKD terdapat dalam Lampiran I (untuk formasi Kemendikbud) dan Lampiran II (untuk formasi Kemendikbud DIKTI).
Hasil SKD bagi peserta dengan kategori P1/TL terdapat dalam Lampiran III (untuk formasi Kemendikbud) dan Lampiran IV (untuk formasi Kemendikbud DIKTI). Has
Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemendikbud yaitu peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
Seleksi SKB CPNS Kemendikbud terdiri dari lima tes yaitu Pertama, Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan atau pendidikan tinggi.
Kedua, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan singkat dan pemecahan masalah.
Tiga, Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat.
Keempat, Tes Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu kecenderungan kepribadian peserta, yang dapat mendukung kinerjanya secara optimal.
Terakhir, Tes Wawancara dan unjuk kerja. Wawancara, dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuancberpikir (analytical thinking); bagaimana peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
Unjuk kerja, menggali kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah
sebagai berikut:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB.
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB.
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019.
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir.
e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.
f. Kode “[P1TL/19]” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD tahun 2019.
g. Kode “[P1TL/18]” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD tahun 2018.
Lampiran I - Hasil SKD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lampiran II - Hasil SKD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (formasi Pendidikan Tinggi)
Lampiran III - Hasil P1TL Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lampiran IV - Hasil P1TL Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (formasi Pendidikan Tinggi)
Editor: Agung DH