tirto.id - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM telah diumumkan hari ini, Senin (23/3/2020).
Cara mengecek hasil SKD Kemenkumham bisa melalui cpns.kemenkumham.go.id. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kemenkumham mengatakan peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB.
Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman SKD CPNS Kemenkumham yaitu:
Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi).
Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi).
Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi).
Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKDtahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur.
Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur.
Terkait dengan SKB, Kemenkumham telah menerbitkan surat Penundaan Pelaksanaan SKB sebagai dampak dari wabah virus corona Covid-19.
"Kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Kemenkumham bahwa jadwal pelaksanaan SKB ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilakukan oleh Panselnas dan akan kami umumkan melalui laman resmi cpns.kemenkumham.go.id," tulis Kemenkumham.
Hasil SKD Kemenkumham Tautan 1
Hasil SKD Kemenkumham Tautan 2
Hasil SKD Kemenkumham Tautan 3
Daftar Nilai SKD Peserta Kategori P1/T Tautan 1
Editor: Agung DH