Menuju konten utama

Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenkumham 2020

Syarat bisa mengikuti tes SKD CPNS Kemenkumham 2020 dengan membawa Kartu Ujian dan KTP.

Syarat dan Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemenkumham 2020
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/pras.

tirto.id - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal digelar mulai 29 Januari hingga 10 Februari 2020 di seluruh wilayah Indonesia.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan menjadi peserta SKD diimbau untuk mambawa kartu ujian serta mematuhi peraturan ujian SKD.

Dalam pengumuman soal jadwal dan lokasi seleksi SKD, Kemenkumham juga melampirkan tata tertib peserta SKD CPNS 2020.

Ketentuan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta SKD CPNS Kemenkumham adalah sebagaimana perincian di bawah ini.

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian (asli) atau Surat Perekaman Kependudukan (asli);

2. Saat mengikuti ujian, peserta SKD CPNS Kemenkumham memakai pakaian, dengan ketentuan:

  • Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
  • Sepatu berwarna hitam
3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD dimulai;

4. Biaya akomodasi dan transportasi saat ikut ujian SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta;

5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenkumham 2019, tidak dipungut biaya;

6. Peserta yang tidak hadir sesuai tanggal, waktu dan lokasi SKD yang ditentukan, dinyatakan gugur;

7. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta yang tidak bisa menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, dan tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan;

8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri;

9. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, hal tersebut adalah tindakan penipuan;

10. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;

11. Peserta dan para pengantarnya tidak boleh memarkir kendaraan roda 4 dan 2 di lingkungan lokasi SKD;

12. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Terkait dengan kartu ujian CPNS 2020 untuk mengikuti SKD bisa dicetak melalui portal SSCASN BKN. Cara mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian bisa dilakukan dengan login ke http://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftar.

Jika pelamar dinyatakan lulus, maka pada sisi pelamar akan terdapat tombol yaitu Cetak Kartu Peserta Ujian. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu pendaftaran dengan memilih tombol Cetak Kartu Peserta Ujian.

Namun terdapat beberapa ketentuan dalam mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian:

1. Cetak dengan menggunakan tinta warna;

2. Potong pada garis putus-putus pada bagian bawah kartu;

3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian;

4. Peserta mendapatkan PIN saat akan mengikuti Ujian dan mendapatkan Tanda Tangan Penitia di lokasi ujian saat pendaftaran;

5. Kartu peserta ujian SKD CPNS dilarang dilaminating.

Dalam penerimaan CPNS tahun ini, Kemenkumham membuka 4.598 formasi untuk lulusan SMA hingga S1. Sementara jumlah pelamarnya mencapai 708.488 orang.

Rincian jadwal dan lokasi tes SKD CPNS Kemenkumham 2020 dari Aceh hingga Papua bisa dicek di link ini.

Baca juga artikel terkait CPNS 2020 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH