Menuju konten utama

Pengibaran Bendera Setengah Tiang: Aturan, Sejarah, dan Maknanya

Sejarah dan aturan pengibaran bendera setengah tiang, yang dimaknai sebagai simbol duka dan kehilangan.

Pengibaran Bendera Setengah Tiang: Aturan, Sejarah, dan Maknanya
Bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di halaman Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru, Riau, Kamis (12/9/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

tirto.id - Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan di berbagai daerah pada tanggal-tanggal tertentu sebagai simbol duka dan kehilangan.

Aturan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia diatur dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang dilakukan ketika ada tokoh yang dianggap sangat penting, berjasa, dan berpengaruh meninggal dunia, termasuk mantan presiden.

Pemerintah Daerah juga berhak mengimbau pengibaran bendera setengah tiang, semisal ketika ada tokoh berpengaruh kebanggaan daerah tersebut wafat.

Pengibaran bendera setengah tiang juga dilakukan setiap tanggal 30 September. Bendera setengah tiang yang dikibarkan pada 30 September dimaksudkan sebagai tanda duka nasional setelah terbunuhnya beberapa perwira militer AD.

Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dikutip dari artikel Ethan Trex bertajuk “Why are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?” dalam The Week (20 Desember 2012), tradisi pengibaran bendera setengah tiang sudah dilakukan sejak abad ke-17 masehi.

Belum diketahui dengan pasti di mana pertamakali pengibaran bendera setengah tiang dilakukan. Namun yang jelas, tradisi seperti ini diterapkan oleh di berbagai negara di seluruh belahan bumi.

Semasa Orde Baru, ada semacam ritual pengibaran bendera untuk memperingati peristiwa G30S dan Hari Kesaktian Pancasila. Pada 30 September, bendera dinaikkan setengah tiang. Esok harinya, atau 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh.

Bendera setengah tiang yang dikibarkan pada 30 September dimaksudkan sebagai tanda duka nasional setelah terbunuhnya beberapa perwira militer AD, yaitu:

  1. Letjen Ahmad Yani (Menteri/Panglima Angkatan Darat/Kepala Staf Komando Operasi Tertinggi)
  2. Mayjen TNI Raden Suprapto (Deputi II Menteri/Panglima AD bidang Administrasi)
  3. Mayjen TNI Mas Tirtodarmo Haryono (Deputi III Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
  4. Brigjen Donald Isaac Panjaitan (Asisten IV Menteri/Panglima AD bidang Logistik)
  5. Mayjen TNI Siswondo Parman (Asisten I Menteri/Panglima AD bidang Intelijen)
  6. Brigjen TNI Sutoyo Siswomiharjo (Inspektur Kehakiman/Oditur Jenderal Angkatan Darat)
  7. Selain 6 jenederal itu, ada pula Pierre Tendean yang merupakan ajudan Jenderal A.H. Nasution
Keesokan harinya, pada 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh sebagai simbol kemenangan berkat “kesaktian Pancasila” yang mampu menangkal ancaman ideologi komunis.

Makna Bendera Setengah Tiang sebagai Simbol Duka & Kehilangan

Filosofi bendera setengah tiang bagi banyak bangsa di dunia dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, terkadang disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat.

G. Bartram dalam A Guide to Flag Protocol in the United Kingdom (2013) menuliskan, bendera diturunkan setengah tiang untuk memberikan ruang bagi “kematian yang tak terlihat” yang “terbang ke atas dari tengah tiang”.

Ada dua istilah yang mengacu kepada tradisi ini, yakni half-mast dan half-staff. Istilah half-malf digunakan jika pengibaran bendera dilakukan di kapal laut atau di tiang kapal. Di darat, istilah yang digunakan adalah half-staff. Kendati demikian, tidak semua negara mesti menganut “aturan” dua istilah ini.

Belum ada kesepakatan khusus soal definisi “setengah tiang”, apakah benar-benar di titik tengah ukuran tiang, dihitung dengan jumlah kerekan bendera, atau diukur dengan ketentuan lainnya. Masing-masing negara punya pedoman sendiri.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Peraturan pengibaran Bendera Setengah Tiang menurut UU 24/2009 adalah sebagai berikut:

1. Apabila Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.

2. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.

3. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.

4. Dalam hal pejabat meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.

5. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.

Baca juga artikel terkait LAPSUS KESAKTIAN PANCASILA atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya