tirto.id - Peringatan ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) dilakukan setiap tanggal 17 Agustus.
Salah satunya adalah melakukan upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Merdeka, Jakarta, termasuk pada tahun 2022.
Upacara peringatan ulang tahun Indonesia yang ke-77 ini pun tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat pedoman susunan upacara yang dilakukan oleh peserta upacara.
Dalam surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-737/M/S/TU.00.04/8/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Thaun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022, susunan upacara diatur dalam poin c.
Susunan upacara dalam surat keputusan tersebut terdiri dari 15 bagian, yang dimulai dengan pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, hingga barisan (peserta upacara) dibubarkan.
Dalam surat edaran yang sama, upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia yang dilakukan di luar Istana Merdeka, diimbau dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Selain itu, penyelenggara upacara HUT RI ke-77 juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan situasi COVID-19 yang terjadi di daerah masing-masing.
Susunan Upacara HUT RI 17 Agustus 2022
Berikut ini adalah susunan upacara peringatan HUT RI ke-77 pada Rabu, 17 Agustus 2022.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa*;
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pemimpin upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara; dan
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Dilaksanakan Secara Normal
Pada peringatan HUT RI yang ke-77 pada Rabu, 17 Agustus 2022 penyelenggaraan upacara dilakukan secara normal, seperti sebelum pandemi.
Pasalnya, dalam 2 tahun terakhir peringatan tersebut hanya dilakukan dengan peserta terbatas.
Dikutip dari Antarapengibaran bendera merah putih akan dilakukan menggunakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dalam formasi penuh, 17-8-45, baik saat upacara pengibaran bendera, maupun penurunan berndera.
Selain itu, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan, kirab atau arak-arakan Sang Saka Merah Putih dan Naskah Proklamasi dari Monumen Nasional (Monas) menuju Istana Merdeka juga kembali dilakukan.
Namun, bendera tersebut tidak akan dikibarkan melainkan disimpan dalam kotak khusus, begitu juga dengan naskah proklamasi. Karena kedua benda bersejarah tersebut tidak diizinkan oleh disentuh.
"Perbedaannya adalah ketika kirab itu Bendera Sang Saka Merah Putih dengan naskah Proklamasi kami letakkan, kemudian kami turunkan dari mimbar utama. Tahu-tahun lalu, kan, dari samping menuju mimbar utama," kata Heru Budi Hartono.
Pada HUT RI yang ke-77, Istana Merdeka mengusung konsep sejarah bangsa Indonesia.
Nantinya, Istana Merdeka, yang juga menjadi tempat penyelenggaraan upacara bendera akan didekorasi dengan pernak-pernik yang mencerminkan sejarah bangsa Indonesia.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Dhita Koesno