Menuju konten utama

Penggusuran Tamansari Bandung, Komnas HAM Nilai Aparat Langgar SOP

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai kepolisian melanggar standard operational procedure (SOP) dalam penanganan penggusuran di Tamansari, Bandung.

Penggusuran Tamansari Bandung, Komnas HAM Nilai Aparat Langgar SOP
Petugas mengoperasikan alat berat saat pengosongan dan pengamanan lahan RW 11 Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kecewa dengan aparat dalam menangani penggusuran Tamansari, Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Ia menilai kepolisian melanggar standard operational procedure (SOP) dalam penanganan konflik.

“Kami menyayangkan kalau ada tindakan kekerasan [seharusnya] ada SOP yang harus dipatuhi dalam penegakan hukum,” kata Taufan saat ditemui, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Taufan mengingatkan, Komnas HAM sudah pernah memediasi penyelesaian sengketa rumah deret Tamansari saat Ridwan Kamil masih menjabat wali kota. Namun, tidak semua warga sepakat dengan mediasi dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Akan tetapi, kata dia, Komnas HAM tidak menyangka sikap aparat yang dianggap berlebihan.

"Jadi mediasi tempo hari selesai, kami, karena mereka memilih jalur PTUN, ya tentu silakan. Yang mediasi, kami urusi. Tiba-tiba kami dapat informasi seperti itu, dan kami kecewa kenapa bisa jadi seperti ini," kata Taufan.

Taufan mengatakan, Komnas HAM sudah melakukan komunikasi awal pasca-insiden di Tamansari tersebut. Ia mengatakan, Komnas HAM akan mulai turun ke lapangan per Senin (16/12/2019).

Taufan mengatakan, dirinya sudah berpesan kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahriadi agar langsung mengecek aksi penggusuran rumah deret yang berakhir ricuh. Ia mendesak agar para pelaku ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh aparat.

Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggusur paksa sejumlah rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12/2019).

Satpol PP mendatangi kawasan tersebut sejak pukul 08.00 WIB. Mereka membongkar paksa sejumlah rumah dan mengeluarkan barang-barang milik warga.

"Kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kami pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi saat berdialog dengan warga.

Idris mengklaim dari 197 warga Tamansari sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.

Kedatangan Satpol PP sempat dihadang warga dan akses masuk ke area RW 11 Tamansari ditutup. Warga lalu berdialog dengan petugas Satpol PP. Namun dialog tersebut tidak membuahkan hasil dan lalu Satpol PP membongkar paksa sejumlah rumah warga.

Dari sejumlah video yang berbeda di Twitter dan Instagram terlihat bagaimana aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan kekerasan kepada para warga dan kelompok masyarakat yang menolak digusur.

Baca juga artikel terkait PENGGUSURAN TAMANSARI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz