Menuju konten utama

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang

Berikut ini penjelasan tentang pengertian tata ruang menurut undang-undang di Indonesia dan tujuan dari penataan ruang.

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang
(Ilustrasi tata ruang) sejumlah gedung bertingkat di dekat pemukiman warga di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/5/2016). Antara foto/widodo s. jusuf.

tirto.id - Istilah ruang merujuk kepada lokasi di permukaan bumi yang bisa menjadi tempat kehidupan. Ada banyak definisi yang bisa dicermati untuk memahami maksud istilah tersebut.

Merujuk Kamus Istilah Pengembangan Wilayah [PDF:140], pengertian ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Definisi di atas menunjukkan, ruang merupakan semua tempat di bumi yang bisa mendukung hidup manusia dan organisme lainnya. Karena itu, dalam studi geografi, ruang (space) didefiniskan sebagai seluruh permukaan bumi yang merupakan lapisan biosfer tempat hidup tumbuhan, binatang, dan manusia.

Adapun, dalam istilah geografi regional, pengertian ruang ialah suatu wilayah yang mempunyai batasan geografi, yaitu batas menurut kondisi fisik, sosial, atau pemerintahan, yang jadi bagian dari sebagian permukaan bumi dan lapisan tanah di bawahnya, serta lapisan udara di atasnya.

Eksistensi ruang, jika dipahami dari perspektif geografi, dapat dianalisis dari segi struktur (spatial structure), pola spasial (spatial pattern), dan proses spasial (spatial processess). Mengingat ruang adalah tempat kehidupan maka ada upaya untuk mengelola dan mengaturnya sehingga dikenal pula istilah "tata ruang."

Pengertian Tata Ruang & Penataan Ruang Menurut UU di Indonesia

Dalam definisi secara umum, tata ruang adalah bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat (struktur ruang), yang peruntukannya terbagi-bagi dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).

Tata ruang memiliki kaitan erat dengan kegiatan penataan ruang di setiap negara. Maka itu, pemerintah Indonesia pun mempunyai kebijakan penataan ruang. Kebijakan itu didasarkan pada undang-undang.

Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, juga melandaskan kebijakan terkait pemanfaatan ruang dalam pembangunan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Mengutip publikasi Kementerian ATR/BPN [2021:16], rencana tata ruang di setiap negara disusun dengan tujuan yang sama: bagaimana memanfaatkan ruang yang terbatas supaya manusia bisa menjalankan aktivitasnya untuk memelihara kehidupan. Artinya, penataan ruang berhubungan dengan kegiatan pemanfaatan ruang.

Nah, bagaimana istilah tata ruang dan penataan ruang didefinisikan dalam undang-undang di Indonesia? Ada tiga undang-undang yang bisa dicermati.

Pertama, adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini sekarang sudah tidak berlaku lagi setelah dicabut dan digantikan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007.

Kedua, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setelah berlaku selama sekitar 13 tahun, sejumlah ketentuan di UU tersebut direvisi (diubah) dalam UU Cipta Kerja. Artinya, UU ini masih berlaku, tapi sebagian ketentuan di dalamnya sekarang sudah diubah.

Ketiga, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja memuat perubahan ketentuan banyak undang-undang, yang salah satunya adalah UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Berikut ini perincian rumusan pengertian istilah Ruang dan Tata Ruang dalam ketiga undang-undang tersebut. Sekalipun definisi di 3 undang-undang itu tidak jauh berlainan, ada sedikit perbedaan yang bisa diamati.

1. UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang [PDF]

-Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.

-Pengertian Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.

-Pengertian Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

2. UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang [PDF]

-Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

-Pengertian Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

-Pengertian Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [PDF]

-Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

-Pengertian Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

-Pengertian Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang di RI

Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya.

Adapun rumusan tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:

  • terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  • terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
  • terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Adapun berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia dilaksanakan dengan dasar sejumlah asas berikut:

  • keterpaduan;
  • keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
  • keberlanjutan;
  • keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
  • keterbukaan;
  • kebersamaan dan kemitraan;
  • pelindungan kepentingan umum;
  • kepastian hukum dan keadilan; dan
  • akuntabilitas.

Adapun penjelasan untuk masing-masing asas penataan ruang Indonesia di atas bisa dicermati dalam perincian di bawah ini. Keterangan berikut sesuai dengan bagian penjelasan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.

1. Keterpaduan

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan

Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

3. Keberlanjutan

Penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

5. Keterbukaan

Penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

6. Kebersamaan dan kemitraan

Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

7. Perlindungan kepentingan umum

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

8. Kepastian hukum dan keadilan

Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil, dengan jaminan kepastian hukum.

9. Akuntabilitas.

Penyelenggaraan penataan ruang bisa dipertanggungjawabkan, baik proses, pembiayaan, maupun hasilnya.

Baca juga artikel terkait TATA RUANG atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora