Menuju konten utama

Pengertian Sidang Praperadilan, Proses & yang Berhak Mengajukan

Pengertian sidang praperadilan, proses pengajuan, dan siapa saja yang berhak untuk mengajukannya.

Pengertian Sidang Praperadilan, Proses & yang Berhak Mengajukan
Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Toni RM (kanan) bersama ibu Pegi Setiawan, Kartini (kiri) dan adik Pegi Setiawan, Lusiana (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyampaikan surat permohonan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id - Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya tindakan penegak hukum.

Tujuan dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum.

Adapun dasar hukum Praperadilan tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan diperkuat Putusan MK No. 21/PII-XII/2014, Pengadilan Negeri berwenang dalam Praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Pengadilan Negeri juga berwenang dalam Praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Dengan demikian, berdasarkan KUHAP Praperadilan mencakup penentuan sah atau tidaknya penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Kemudian, menentukan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan atas permintaan atas dasar untuk tegaknya hukum dan keadilan.

Selain itu, menentukan sah atau tidaknya permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Siapa yang Berhak Mengajukan Praperadilan?

1. Tersangka

Tersangka dapat mengajukan Praperadilan atas dasar apakah tindakan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Dasar lainnya, ialah penahanan yang dikenakan sudah melewati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP.

2. Penyidik

Penyidik dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan.

3. Penuntut Umum atau Pihak Ketiga yang Berkepentingan

Penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan Praperadilan dengan tujuan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Pihak ketiga yang berkepentingan yang dimaksud, misalnya saksi korban.

Proses dan Mekanisme Praperadilan

Praperadilan memiliki proses dan mekanisme yang harus dilakukan, mulai dari permintaan pemeriksaan hingga putusan.

Adapun proses dan mekanisme Praperadilan secara umum, yakni sebagai berikut:

1. Permintaan Praperadilan

a. Permintaan Pemeriksaan Penangkapan atau Penahanan

Permintaan pemeriksaan dapat ditujukan untuk menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan.

Permintaan pemeriksaan tersebut dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau pihak lain atas kuasa tersangka kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyertai alasan permintaan.

b. Permintaan Penghentian Penyidikan atau Penuntutan

Praperadilan dapat digunakan untuk meminta penghentian penyidikan dan penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Permintaan penghentian penyidikan dan penuntutan diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyertai alasan permintaan.

c. Permintaan Ganti Kerugian atau Rehabilitasi

Praperadilan dapat digunakan untuk meminta ganti kerugian dan rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyertai alasan permintaan.

2. Praperadilan

Setelah permintaan Praperadilan diajukan, maka proses selanjutnya dilakukan proses Praperadilan untuk menentukan diterima atau tidaknya permintaan yang diajukan.

Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

3. Penetapan Hari Sidang

Selanjutnya, dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, maka hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidang.

4. Pemeriksaan dan Putusan

Kemudian, pemeriksaan atas permintaan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari, dan hakim yang ditunjuk harus sudah menjatuhkan putusan.

5. Gugurnya Permintaan

Pemohon dapat mencabut permintaan Praperadilan sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon.

Jika termohon menyetujui usul pencabutan permintaan Praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.

6. Putusan Praperadilan

Proses terakhir ialah putusan Praperadilan. Dalam putusan Praperadilan, Pengadilan Negeri menetapkan sah atau tidaknya permintaan Praperadilan, dalam hal ini penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian atau rehabilitasi sesuai dengan permintaan yang diajukan dalam Praperadilan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Hukum
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra