Menuju konten utama

Pengertian Miqat Makani dan Miqat Zamani dalam Haji dan Umrah

Miqat adalah batas dimulainya pelaksanaan ibadah haji atau umrah didasarkan pada waktu & tempat. Berikut pengertian miqat makani & miqat zamani dalam Islam

Pengertian Miqat Makani dan Miqat Zamani dalam Haji dan Umrah
Ilustrasi seseorang berdoa di Mekkah. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Miqat menjadi batas dimulainya pelaksanaan ibadah haji atau umrah yang didasarkan pada waktu dan tempat. Miqat makani artinya batas dimulainya tempat, sedangkan miqat zamani adalah batas waktu. Berikut ini pengertian miqat makani dan miqat zamani dalam ibadah haji dan umrah sesuai tuntunan Islam.

Seluruh jamaah haji dan umrah harus segera melakukan ihram begitu mendekati miqat. Ihram artinya niat untuk mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan diri melakukan hal-hal yang dilarang selama berihram. Begitu masuk miqat, hal-hal yang berkenaan dengan ihram harus sudah usai dikerjakan.

Sementara itu, miqat memiliki makna sebagai batas untuk memulai haji atau umrah. Miqat terbagi atas miqat zamani dan miqat makani.

Sederhananya, miqat zamani merupakan batas waktu dimulainya pelaksanaan haji atau umrah, sedangkan miqat makani berdasarkan tempat dimulainya ibadah tersebut.

Pengertian Miqat Zamani dan Miqat Makani

Berikut ini pengertian miqat makani dan miqat zamani dalam ibadah haji dan umrah sesuai tuntunan Islam.

1. Miqat Zamani

Mengutip buku Fikih Ibadah (2019) yang ditulis Rosidin, ihram dari miqat merupakan salah satu perkara wajib dalam haji.

Pada miqat zamani, ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih khusus ketimbang umrah. Dasar miqat zamani pada haji yaitu firman Allah pada surah Al Baqarah ayat 197.

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi," (QS Al Baqarah: 197).

Dalam buku Tuntunan Manasik Haji (2020) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) disebutkan jumhur ulama menyepakati bahwa miqat zamani haji dimulai dari 1 Syawal sampai terbit fajar pada 10 Zulhijjah.

Jika seseorang berniat haji di luar miqat zamani, hajinya batal dan dianggap tidak sah. Status ibadahnya menjadi umrah yang bisa dilakukan kapan pun.

Sementara itu, pemberlakukan miqat zamani tidak terikat dengan lokasi asal jamaah haji dan umrah. Pembatasan niat ihram hanya terletak pada waktu pelaksanaan, bukan berdasarkan tempatnya.

2. Miqat Makani

Jika niat ihram dimulai berdasarkan batas tempatnya, hal itu disebut miqat makani.

Ibadah haji dan umrah memiliki sejumlah tempat yang ditentukan sebagai tempat dimulainya ihram, seperti yang disampaikan Nabi Muhammad SAW. Miqat makani meliputi Zulhulaifah, Ju'fah, Qarnul Mazil, dan Yalamlam.

Menurut keterangan Nabi Muhammad, ketentuan terkait miqat makani adalah sebagai berikut:

Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: “Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, bagi penduduk Syam adalah Juh’fah, bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam”.

Nabi lalu bersabda, “Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya, yang ingin haji dan umrah. Bagi yang lebih dekat dari itu (dalam garis miqat), maka dia (melaksanakan) ihram dari kampungnya. Sehingga, penduduk Makkah ihrāmnya dari Makkah," (H.R. Muslim).

Baca juga artikel terkait HAJI DAN UMRAH atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Abdul Hadi