tirto.id - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan pelaksanaan ibadah haji di Metaverse tidak sah. Ia beralasan hal itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan syariat.
"Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi kakbah secara virtual tidaklah cukup dan tidak memenuhi syarat, karena ibadah haji itu merupakan ibadah mahda dan bersifat taufiqi, yang artinya tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan dan membutuhkan kehadiran fisik," kata Asrorun saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (10/2/2022).
Asrorun menambahkan bahwa ibadah haji bersifat dogmatik dan tata caranya harus mengikuti ketentuan yang telah diajarkan Islam.
"Kita harus mengikuti tata cara pelaksanaan atas dasar apa yang sudah dicontoh oleh Nabi Muhammad," kata dia.
Meski demikian, Asrorun tidak menutup kemungkinan bahwa Metaverse memiliki manfaat dalam pelaksanaan ibadah haji. Salah satunya sebagai sarana latihan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
"Kunjungan virtual bisa dilakukan sebagai sarana latihan sekaligus untuk persiapan ibadah sebelum berangkat," ujarnya.
Asrorun mendukung bila perkembangan teknologi bisa menjadi sarana untuk mempermudah tanpa harus meninggalkan syarat wajib yang bisa menghilangkan esensi dari ibadah haji itu sendiri.
"Metaverse bisa menjadi sarana latihan seperti di asrama haji Pondok Gede atau tempat lainnya," kata dia.
Asrorun mengingatkan tidak semua teknologi bisa menggantikan aktivitas ibadah. "Ini bagian dari inovasi dan teknologi serta harus mendapat sikap dan perhatian secara proporsional,"imbuhnya.
Meski demikian, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa terkait larangan haji via Metaverse.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan